"Dalam proses penetapan upah minimum di Indonesia tidak bisa disamaratakan antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Jangan hanya dilihat dari besarannya saja, lihat juga dari segi ekonomi dan geografisnya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemenakertrans, Iskandar Maula di Jakarta, Kamis (27/9).
Menurutnya, jika penetapan upah minimum seluruh daerah disamaratakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan protes dari pemerintah daerah. "Tentu saja pemerintah daerah akan teriak jika pemerintah pusat memaksankan penyamarataan. Karena kemampuan ekonomi setiap daerah berbeda-beda. Ini yang harus dipahami oleh para pekerja/buruh," tukasnya.
Namun begitu, Iskandar tidak memungkiri jika saat ini masih cukup banyak pekerja/buruh yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata upah minimum. Maka itu, lanjut Iskandar, pemerintah akan terus berusaha untuk menangani masalah penetapan upah minimum di seluruh daerah, dan pemerintah pusat meminta agar pembahasan upah minimum dipercepat sehingga dapat ditetapkan tepat waktu.
"Saat ini memang masih banyak pekerja/buruh yang sudah bekerja hgingga puluhan tahun tapi digaji dengan besaran di bawah nilai upah minimum. Pemerintah masih terus mencari solusi untuk menangani masalah itu," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Desak Pemda Cabut Izin Perusahaan Outsourcing Nakal
Redaktur : Tim Redaksi