jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mantan kadernya Fahri Hamzah semakin panas. Setelah Fahri mengambil langkah ofensif dengan menggugat ganti rugi sebesar Rp 500 miliar, kini giliran PKS melancarkan serangan balik.
Menurut Ketua bidang humas DPP PKS Dedi Supriadi, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Perdata PN Jakarta Selatan. Partai dakwah ini balik menuntut Fahri membayar ganti rugi.
BACA JUGA: Prasetyo Curhat Hukuman Mati pada Jaksa Agung Turki
"Pada Senin (23/5) kemarin, kita sudah menjawab gugatan dari gugatan Fahri. Kita dalam hal ini masuk pokok perkara. Gugatan kita itu adalah untuk menjawab gugatan Fahri yang salah alamat. Karena untuk persoalan pemecatan adalah perselisihan parpol dan bukan di pengadilan. Kita pun menggugat Fahri 500 rupiah," ujar Dedi, kepada INDOPOS di Jakarta, Selasa (24/5).
Jika ditilik, gugatan kedua pihak memiliki nilai yang timpang. Bagi PKS, nilai tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil untung, melainkan lebih kepada bentuk penyadaran kepada Fahri. "Bahwa kita melihat material jelas bukan soal utama. Kita berharap kader (Fahri) kita itu memahami kesalahannya. Dan sebenarnya kita masih membuka pintu, selama dia melakukan tiga hal," terangnya.
BACA JUGA: Tiba di Bandara, Warga Hong Kong yang Merokok di Pesawat itu Langsung...
Apa saja tiga hal itu? Menurut Dedi, pertama, Fahri harus mengakui kesalahan. Kedua, meminta maaf kader PKS dan seluruh pimpinan. "Dan ketiga pastinya Fahri harus mencabut gugatan," tegasnya. (dli/dil/jpnn)
BACA JUGA: HEBOH... WNA Hongkong Nekat Merokok di Pesawat Citilink
BACA ARTIKEL LAINNYA... PMKRI Gelar Konsolidasi Lintas Generasi
Redaktur : Tim Redaksi