Prasetyo Curhat Hukuman Mati pada Jaksa Agung Turki

Rabu, 25 Mei 2016 – 06:00 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Turki Halil Yilmaz menyambangi Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kemarin. Kedatangan Yilmaz membahas kerja sama di bidang pendidikan dan pengalaman menangani kejahatan. Yilmaz juga menyoroti hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati tentu berimbas pada pelanggaran hak asasi manusia.

‎"Sekitar 16 tahun lalu kami memiliki eksekusi mati juga. Tapi sekarang sudah kami cabut," ujar

BACA JUGA: Tiba di Bandara, Warga Hong Kong yang Merokok di Pesawat itu Langsung...

Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati aturan hukuman mati itu di Indonesia. Sebab, jika ditinjau dari aspek penegakan hukum, pidana mati bisa menekan angka kriminalitas.

Menanggapi itu,‎ Jaksa Agung RI, M Prasetyo justru memastikan Indonesia tetap tegakkan sanksi tegas seperti hukuman mati. Berbeda dengan pemikiran Turki. Terutama hukuman mati untuk para pelaku, pengedar, dan gembong narkotika.

BACA JUGA: HEBOH... WNA Hongkong Nekat Merokok di Pesawat Citilink

"Saya sampaikan tadi bahwa Indonesia bersikap keras terhadap kejahatan narkotika terutama dalam masalah bandar dan pengedarnya," jelas Prasetyo.

Prasetyo juga mengungkapkan saat ini Indonesia berada di tepi jurang terkait peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan adanya 40 orang yang setiap hari meninggal karena narkoba. "Itu lah karenanya kami bersikap keras dan tegas," ujarnya. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: PMKRI Gelar Konsolidasi Lintas Generasi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Hakim di Bengkulu, Ini Kronologisnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler