JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah diminta untuk mengevaluasi penyediaan dana talangan haji dan penyederhanaan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BP BPIH). Permintaan itu menindaklanjuti salah satu kesimpulan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU, Selasa lalu (29/1) di Jakarta.
"Khusus dana talangan haji, Komisi VIII akan mengundang pihak perbankan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, belakangan ini masalah dana talangan haji mencuat karena dinilai bisa memperpanjang antrian bagi calon jamaah haji yang berkategori mampu secara financial," ujar Anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil melalui rilis yang diterima JPNN, Rabu malam (30/1).
Ketua DPP PKS ini mendukung kesimpulan itu dan berharap agar masalah dana talangan haji segera dievaluasi dalam waktu dekat. Nasir menilai hadirnya dana talangan haji merupakan konsekuensi bahwa pelaksanaan haji telah membuka kesempatan bisnis, tidak terkecuali bagi perbankan.
Mantan Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan dana talangan haji itu dimaksud untuk merespon kebutuhan dan keinginan masyarakat yang kurang mampu secara finasial agar bisa naik haji. "Dampaknya, banyak calon jamaah haji yang mampu akhirnya tertunda akibat bertambahnya calon yang akan berangkat haji. Dana talangan haji hanyalah akibat saja, bukan penyebab semakin lamanya masa tunggu tersebut," papar dia.
"Terlepas pro dan kontra, kami berharap dana talangan haji itu dapat dipertanggungjawabkan secara agama dan bisnis. Karenanya kami perlu mengundang MUI", imbuh Nasir.
Mengenai bank penerima setoran, Nasir pun setuju dengan adanya penyederhanaan. Bahkan menurutnya diperlukan bank koordinator. Adapun manfaat bank koordinator ini nantinya untuk memudahkan koordinasi antarbank, sehingga proses rekonsiliasi lebih cepat dan mudah. Disamping itu juga untuk mencegah terjadinya proses lobi-lobi masing-masing BPS ke pihak Kemenag.
"Saat ini, faktanya bank penerima setoran selalu melobi ke Kemenag agar banknya ditunjuk untuk menempatkan dana haji. Menurut saya ini kurang etis dan rawan korupsi", pungkas Natsir. (chi/jpnn)
"Khusus dana talangan haji, Komisi VIII akan mengundang pihak perbankan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, belakangan ini masalah dana talangan haji mencuat karena dinilai bisa memperpanjang antrian bagi calon jamaah haji yang berkategori mampu secara financial," ujar Anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil melalui rilis yang diterima JPNN, Rabu malam (30/1).
Ketua DPP PKS ini mendukung kesimpulan itu dan berharap agar masalah dana talangan haji segera dievaluasi dalam waktu dekat. Nasir menilai hadirnya dana talangan haji merupakan konsekuensi bahwa pelaksanaan haji telah membuka kesempatan bisnis, tidak terkecuali bagi perbankan.
Mantan Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan dana talangan haji itu dimaksud untuk merespon kebutuhan dan keinginan masyarakat yang kurang mampu secara finasial agar bisa naik haji. "Dampaknya, banyak calon jamaah haji yang mampu akhirnya tertunda akibat bertambahnya calon yang akan berangkat haji. Dana talangan haji hanyalah akibat saja, bukan penyebab semakin lamanya masa tunggu tersebut," papar dia.
"Terlepas pro dan kontra, kami berharap dana talangan haji itu dapat dipertanggungjawabkan secara agama dan bisnis. Karenanya kami perlu mengundang MUI", imbuh Nasir.
Mengenai bank penerima setoran, Nasir pun setuju dengan adanya penyederhanaan. Bahkan menurutnya diperlukan bank koordinator. Adapun manfaat bank koordinator ini nantinya untuk memudahkan koordinasi antarbank, sehingga proses rekonsiliasi lebih cepat dan mudah. Disamping itu juga untuk mencegah terjadinya proses lobi-lobi masing-masing BPS ke pihak Kemenag.
"Saat ini, faktanya bank penerima setoran selalu melobi ke Kemenag agar banknya ditunjuk untuk menempatkan dana haji. Menurut saya ini kurang etis dan rawan korupsi", pungkas Natsir. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di KPK, Luthfi Minta Didoakan
Redaktur : Tim Redaksi