JAKARTA – Aspek hukum Agus Martowardojo akan menjadi pertimbangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam fit and propert test pemilihan calon Gubernur Bank Indonesia di DPR Maret nanti. Nama Agus Martowardojo diajukan Presiden SBY sebagai calon tunggal Gubernur BI. F-PKS memastikan nama itu masih akan dikaji.
“Mungkin hari ini atau setidaknya pekan ini juga fraksi akan rapat internal membahas calon Gubernur BI ini. PKS tentunya akan mempertimbangkan dan mengkaji posisi Gubernur BI,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Hidayat, Fraksi PKS di DPR akan mempertimbangkan betul kemampuan dan kapabilitas Agus Martowardojo dalam persoalan moneter dan fiskal, termasuk aspek hukumnya. Sebab, Agus Martowardojo sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus proyek Hambalang.
“Kita akan kaji dan pertimbangkan betul dari aspek hukum dalam masalah Hambalang ini. Jangan sampai ternyata Gubernur BI terpilih nantinya ternyata memiliki persoalan hukum. Jika demikian kan ke depan akan menimbulkan masalah tersendiri saat yang bersangkutan menjalankan
tugas,” paparnya.
Hidayat mengatakan, PKS tentu tidak ingin masalah seperti itu terjadi karena pengaruhnya sangat besar bagi kepercayaan sektor perbankan dan keuangan, baik di dalam negeri dan dunia internasional. “Gubernur BI bagaimanapun simbol negara dalam urusan moneter. Karena itu harus memiliki track record yang bersih. Jangan sampai dikemudian hari bermasalah,” paparnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Achsanul Kosasih menyebut DPR akan menyelenggarakan fit and proper test terhadap Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI pertengahan Maret mendatang. “Agenda kita pertengahan Maret akan fit and proper test. Sebelumnya nanti ada agenda untuk mendengarkan aspirasi dari Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), ekonom, akademisi dan lainnya," ungkap Achsanul ketika dihubungi INDOPOS (Grup JPNN).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengakui, pihaknya telah mendapat mandat dari partainya untuk memuluskan langkah mantan dirut Mandiri tersebut untuk menjadi Gubernur BI. “Kami kan partai pemerintah, ya otomatis ada instruksi untuk mendukung calon yang diajukan presiden,” tambahnya.
Meskipun begitu, Achsanul dan juga partainya belum tahu siapa pengganti Agus Marto di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika dia terpilih. “Kalau urusan itu saya tidak tahu, menteri keuangan itu hanya Tuhan dan presiden saja yang tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR Harry Azhar Azis menyatakan nama Agus Martowardojo yang diusulkan oleh Presiden SBY bertentangan dengan UU No 23 tentang Bank Indonesia. Bahwa dalam hal calon gubernur atau deputi gubernur senior yang sudah pernah tidak disetujui oleh DPR RI, maka presiden wajib mengajukan calon baru.
”Agus Martowardojo yang diajukan itu orang yang sama dengan yang dulu pernah ditolak DPR kan" Waktu itu tahun 2008. Saat itu Agus dan Raden (Pardede) dicalonkan, tapi kami menolaknya,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Gedung Parlemen RI, Senin (25/2).
Namun menurut Harry, ada dua penafsiran terhadap ketentuan UU BI, pertama calon yang dulu pernah diajukan bisa diajukan lagi meski DPR dulu pernah menolaknya. Dan mungkin penafsiran pertama yang digunakan Presiden SBY. Tetapi ada penfasiran kedua, yakni DPR tidak akan menerima calon gubernur BI yang dulu pernah ditolaknya. (dms/ind)
“Mungkin hari ini atau setidaknya pekan ini juga fraksi akan rapat internal membahas calon Gubernur BI ini. PKS tentunya akan mempertimbangkan dan mengkaji posisi Gubernur BI,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Hidayat, Fraksi PKS di DPR akan mempertimbangkan betul kemampuan dan kapabilitas Agus Martowardojo dalam persoalan moneter dan fiskal, termasuk aspek hukumnya. Sebab, Agus Martowardojo sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus proyek Hambalang.
“Kita akan kaji dan pertimbangkan betul dari aspek hukum dalam masalah Hambalang ini. Jangan sampai ternyata Gubernur BI terpilih nantinya ternyata memiliki persoalan hukum. Jika demikian kan ke depan akan menimbulkan masalah tersendiri saat yang bersangkutan menjalankan
tugas,” paparnya.
Hidayat mengatakan, PKS tentu tidak ingin masalah seperti itu terjadi karena pengaruhnya sangat besar bagi kepercayaan sektor perbankan dan keuangan, baik di dalam negeri dan dunia internasional. “Gubernur BI bagaimanapun simbol negara dalam urusan moneter. Karena itu harus memiliki track record yang bersih. Jangan sampai dikemudian hari bermasalah,” paparnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Achsanul Kosasih menyebut DPR akan menyelenggarakan fit and proper test terhadap Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI pertengahan Maret mendatang. “Agenda kita pertengahan Maret akan fit and proper test. Sebelumnya nanti ada agenda untuk mendengarkan aspirasi dari Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), ekonom, akademisi dan lainnya," ungkap Achsanul ketika dihubungi INDOPOS (Grup JPNN).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengakui, pihaknya telah mendapat mandat dari partainya untuk memuluskan langkah mantan dirut Mandiri tersebut untuk menjadi Gubernur BI. “Kami kan partai pemerintah, ya otomatis ada instruksi untuk mendukung calon yang diajukan presiden,” tambahnya.
Meskipun begitu, Achsanul dan juga partainya belum tahu siapa pengganti Agus Marto di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika dia terpilih. “Kalau urusan itu saya tidak tahu, menteri keuangan itu hanya Tuhan dan presiden saja yang tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPR Harry Azhar Azis menyatakan nama Agus Martowardojo yang diusulkan oleh Presiden SBY bertentangan dengan UU No 23 tentang Bank Indonesia. Bahwa dalam hal calon gubernur atau deputi gubernur senior yang sudah pernah tidak disetujui oleh DPR RI, maka presiden wajib mengajukan calon baru.
”Agus Martowardojo yang diajukan itu orang yang sama dengan yang dulu pernah ditolak DPR kan" Waktu itu tahun 2008. Saat itu Agus dan Raden (Pardede) dicalonkan, tapi kami menolaknya,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Gedung Parlemen RI, Senin (25/2).
Namun menurut Harry, ada dua penafsiran terhadap ketentuan UU BI, pertama calon yang dulu pernah diajukan bisa diajukan lagi meski DPR dulu pernah menolaknya. Dan mungkin penafsiran pertama yang digunakan Presiden SBY. Tetapi ada penfasiran kedua, yakni DPR tidak akan menerima calon gubernur BI yang dulu pernah ditolaknya. (dms/ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Banyak Data Siluman Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi