“Tidak hanya Pansel Capim KPK, tapi juga pansel-pansel lainnya, agar tidak mengganggap remeh masalah pengumuman harta kekayaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Jakarta, Kamis (24/11).
Nasir Djamil menegaskan ke depan perlu diatur lagi mengenai LHKPN calon penyelenggara negara yang tidak berstatus penyelenggara negaraApakah, kata dia, formnya harus sama atau berbeda dengan penyelenggara negara.
Nasir menjelaskan, pada 2005 lalu ada surat yang mengharuskan calon penyelenggara negara untuk membuat laporan harta kekayaan, dalam alam rangka uji integritas dan transparansi calon penyelenggara negara tersebut.
Di sisi lain Nasir mengatakan, dengan tertundanya seleksi Capim KPK ini berpengaruh kepada jatah masing-masing capim yang seharusnya satu orang satu hari menjadi satu hari dua orang untuk diseleksi.
“Sebenarnya juga tidak begitu masalah tergantung seberapa besar kemampuan Komisi III untuk menggali persoalan Capim KPK tersebut,” katanya
BACA JUGA: Tiga Pejabat Daerah Ditangkap KPK
Dia berharap Komisi III bisa mengoptimalkan waktu sehingga benar-benar full time dan benar dalam melakukan fit and propert test. Seperti diketahui, Komisi III pada saat fit and proper tes salah satu Capim KPK Abraham Samad, Senin (21/11) menemukan kejanggalan pada form LHKPN beberapa capim
BACA JUGA: Pansel KPK Dicurigai Kerja Imajinatif
BACA JUGA: Pembukaan Lahan Sawit PT KAM Langgar UU
(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Adat Palembang di Pernikahan Ibas-Aliya
Redaktur : Tim Redaksi