PKS Khawatir Hasil Kerja DPRD-Eksekutif Jadi Cacat

Senin, 13 Februari 2017 – 18:02 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) menyatakan, penolakan beberapa fraksi di DPRD untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jangan diartikan secara politis.

Penolakan tersebut‎ lantaran status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

BACA JUGA: Catat, di TPS Inilah Cagub-Cawagub DKI Bakal Mencoblos

Jika melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI saat Ahok menyandang status terdakwa, beberapa fraksi di DPRD DKI khawatir keputusan yang dihasilkan nantinya digugat.

"‎Kami khawatir hasil kerja antara DPRD dengan eksekutif menjadi cacat atau digugat," kata Sani saat konferensi pers di DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/2).

BACA JUGA: Ulama Mesir Izinkan Umat Islam Pilih Pemimpin Nonmuslim

‎Politikus PKS ini menjelaskan, seorang kepala daerah berstatus terdakwa mesti nonaktif.

Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Mayoritas Pengusul Hak Angket dari Komisi II

"‎Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang dalam status tersebut (terdakwa)," tutur Sani.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik. Dia mengatakan, sebanyak lima fraksi tidak mau membahas apa pun dengan Pemprov DKI.

"‎Lima fraksi tidak pernah mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja dengan eksekutif," ucap Taufik.

Politikus‎ Gerindra itu menyatakan, lima fraksi itu tidak mau melakukan pembahasan dengan eksekutif, karena khawatir keputusan yang diperoleh menjadi cacat.

Karenanya dia berharap, keputusan itu bisa diikuti oleh fraksi lain.

"‎Jadi lima fraksi sudah sepakat, InsyaAllah nambah," ungkap Taufik. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Pernyataan Ahok Sangat Menyesatkan!


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler