PKS Kompak Bela Nurul Fahmi, Minta Polisi Terbitkan SP3

Rabu, 25 Januari 2017 – 10:59 WIB
Foto bendera Merah Putih bertuliskan Arab dan pedang berkibar dengan latar belakang Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ist. Grup WA Wartawan Polda Metro Jaya

jpnn.com - jpnn.com - Nurul Fahmi, tersangka kasus pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid telah ditangguhkan penahanannya. Hal itu dikarenakan adanya jaminan dari penceramah Arifin Ilham.

Kasus ini tampaknya menjadi perhatian khusus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sejumlah anggota DPR dari partai Islam tersebut mengkritik pihak kepolisian karena telah mengusut kasus Nurul Fahmi.

BACA JUGA: PKS dan PPP Sudah Ancang-ancang

Menurut anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, jika SP3 diterbitkan maka polisi akan sangat humanis dalam menegakkan hukum.

”Saya nilai kasus ini harus dihentikan. Sebab apa yang dilakukan oleh Fahmi tidak merugikan orang lain dan bukan dimaksud untuk melakukan makar kepada kepada negara. Dan ini baik juga untuk citra polisi,” kata Nasir kepada INDOPOS di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1).

BACA JUGA: Gerindra dan PKS Gelar Rembug Reboan untuk Anies-Sandi

Ia menegaskan, seharusnya presiden dan pemerintah malu karena masih ada warganya yang belum mengetahui isi UU soal lambang, bahasa dan bendera.

”Iya seharusnya ini tugas negara untuk mensosialisasikan UU tersebut. Bukan malah menjadikan alat untuk menjebak pihak lawan,” cetus politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

BACA JUGA: Sandiaga: Alhamdulillah Mesin PKS Hampir 90 Persen

Ia pun meminta kepolisian berbuat adil dalam penindakan hukum.

”Jangan ada dendam dan benci dalam penegakan hukum. Fahmi itu layak dan patut dilakukan restoratif justice sehingga dia menyadari bahwa ada UU yang melarangnya. Kalau tetap dipaksa maka publik akan bertanya bagaimana dengan bendera merah putih yang juga diberi tulisan dalam konser maupun dalam kegiatan lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini juga disinggung politikus PKS lainnya, Almuzzammil Yusuf saat sidang Paripurna. Ia mengecam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Nurul Fahmi itu.

Secara khusus dalam sidang paripurna DPR, Selasa (24/1), Muzammil melakukan interupsi dan dan menyuarakan pembelaannya terhadap Nurul Fahmi.

Dalam interupsinya, Almuzammil mempertanyakan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait kalimat "laa ilaaha illallah" dalam bendera merah putih yang dibawa Nurul Fahmi.

Menurut Almuzammil rangkaian huruf Arab itu tidak menodai bendera karena berarti positif yaitu "tiada tuhan selain Allah".

”Apakah kata-kata la ilaha illallah termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci, kata syahadat bukan menodai,” tanya Almuzammil ditujukan kepada Kapolri Tito.

Almuzammil juga sangat memprihatinkan terhadap cara penangkapan Nurul Fahmi seperti menangkap teroris atau pengedar narkoba.

”Saya minta Kapolri untuk tegakkan supremasi hukum. Nur Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba,” tegas Almuzammil.

Politikus PKS lainnya Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah polisi menangguhkan penahanan Nurul Fahmi. Dia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah humanis.

Namun, lanjut wakil ketua MPR RI itu, banyak pihak menilai polisi tidak berlaku adil. Sebab, ada juga bendera merah putih yang dicoret dengan beragam tulisan, tapi tidak dipersoalkan.

"Jadi kalau kita mau tegakkan hukum, tegakkan lah secara adil. Kalau ada kasus yang sama, polisi berlakukan semuanya. Kalau terjadi diskriminasi semacam ini, orang akan melihatnya ada kriminalisasi. Nanti ujungnya orang tidak akan percaya penegakan hukum," ujarnya. (dli/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Senang Pengibar Merah Putih Berkaligrafi Dilepas


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler