PKS Larang Istri Pejabat jadi Caleg

Minggu, 06 Januari 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk melarang istri  pejabat publik baik di pusat maupun daerah untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (caleg) di pemilu 2014.

Hal ini dalam rangka meminimalisir potensi munculnya konflik kepentingan dalam penyelengaraan negara,

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan, kebijakan ini telah berlaku efektif semenjak diputuskan oleh Sidang Majelis Syuro VII PKS dan diharapkan seluruh kader mematuhi keputusan tersebut. Tujuannya, semata untuk perbaikan sistem dan tatanan politik di Indonesia.

"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti," ujar  Luthfi  dalam siaran persnya, Minggu (6/1).

Luthfi mengatakan, istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati, walikota, serta istri anggota dewan.

Tidak hanya itu, sambung Luthfi, dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa pasangan suami istri dari PKS dilarang untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif secara bersamaan.

"Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," jelas Luthfi.

Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan dalam sidang Majelis Syuro tersebut juga diputuskan mengenai larangan terhadap anggota dewan dari PKS untuk melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya yakni studi banding ke luar negeri.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Capres, Mega Bungkam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler