JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya melarang istri maupun suami pejabat publik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2014. Hal itu menjadi keputusan dalam sidang Majelis Syuro ke VII, di Lembang, akhir pekan kemarin.
"Jadi, kalau istri sudah jadi bupati, maka suami tidak boleh dicalegkan, demikian juga sebaliknya," kata Hidayat, Senin (7/1), di gedung parlemen di Jakarta.
Ditambahkan, PKS juga melarang kedua-duanya bersamaan menjadi caleg. "Itu juga tidak boleh, apalagi jika suami nyaleg di Jakarta dan istri di tempat lain," kata Hidayat.
Mengapa demikian? Hidayat menjelaskan, PKS ingin memastikan bahwa pemilu juga bagian agenda reformasi melawan korupsi, kolusi dan nepotisme. "Kalau kemudian itu dilakukan kedua-duanya nyaleg dikhawatirkan akan tejadi kolusi di situ," kata dia.
Selain itu, imbuh dia, PKS juga berupaya untuk menghindari politik dinasti. "Selain itu ada penyalahgunaan jabatan apalagi sampai nantinya adanya politik dinasti," kata bekas Ketua MPR itu.
"Kita ingin betul-betul politik itu demokrasi karena itu kita tegaskan selebar-lebarnya bahwa suami istri tidak boleh dicalonkan menyaleg diwaktu yang sama," pungkasnya. (boy/jpnn)
"Jadi, kalau istri sudah jadi bupati, maka suami tidak boleh dicalegkan, demikian juga sebaliknya," kata Hidayat, Senin (7/1), di gedung parlemen di Jakarta.
Ditambahkan, PKS juga melarang kedua-duanya bersamaan menjadi caleg. "Itu juga tidak boleh, apalagi jika suami nyaleg di Jakarta dan istri di tempat lain," kata Hidayat.
Mengapa demikian? Hidayat menjelaskan, PKS ingin memastikan bahwa pemilu juga bagian agenda reformasi melawan korupsi, kolusi dan nepotisme. "Kalau kemudian itu dilakukan kedua-duanya nyaleg dikhawatirkan akan tejadi kolusi di situ," kata dia.
Selain itu, imbuh dia, PKS juga berupaya untuk menghindari politik dinasti. "Selain itu ada penyalahgunaan jabatan apalagi sampai nantinya adanya politik dinasti," kata bekas Ketua MPR itu.
"Kita ingin betul-betul politik itu demokrasi karena itu kita tegaskan selebar-lebarnya bahwa suami istri tidak boleh dicalonkan menyaleg diwaktu yang sama," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Sengkol-Pujut Tetap Dukung TGB
Redaktur : Tim Redaksi