Menurut Lutfi, partainya bukanlah eksekutor putusan pengadilan. "Rehabilitasi itu bukan tugas partai, itu tugas pemerintah," ucap Lutfi saat ditemui di sela-sela rapat paripurna DPR, Selasa (23/10).
Apakah dengan demikian PKS menutup kemungkinan Misbakhun untuk kembali lagi menjadi anggota DPR? Lutfi mengatakan, pihaknya tengah mencermati aturan perundang-undangan yang ada. Hanya saja, katanya, ketentuan yang ada hanya mengatur tentang penggantian anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).
"Kita lagi mempelajari karena UU hanya untuk PAW saja. Jadi kita sedang mempelajari dasar hukum untuk itu," tegasnya.
Meski demikian Lutfi menegaskan bahwa Misbakhun masih tetap kader PKS. Karenanya para petinggi PKS juga terus menjalin komunikasi dengan Misbakhun.
Terkait permintaan Misbakhun agar statusnya diperjelas sebagaimana suratnya ke Fraksi PKS DPR, dengan tegas Lutfi mengatakan, surat itu hanya urusan administrasi saja. Sebab masih ada saluran komunikasi lainnya. "Kalau urusan surat itu adminitrasi saja. Kalau pergaulan sehari-hari ya komunikasi biasa," tegasnya.
Sebelumnya Misbakhun telah dua kali mengirim surat ke Fraksi PKS DPR guna menanyakan tindak lanjut putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan terpidana kasus letter of credit (L/C) Bank Century itu dari semua dakwaan. MA juga memerintahkan status dan kedudukan Misbakhun yang sudah terlanjur dicopot dari DPR RI untuk direhabilitasi.
Namun Misbakhun menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak meminta agar dikembalikan lagi sebagai anggota DPR RI. Misbakhun mengaku hanya ingin statusnya diperjelas. "Saya bukan berniat mengejar-ngejar jabatan atau kursi DPR. Yang saya inginkan hanyalah kepastian," ucapnya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century. Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah.
Atas dasar itu pula PKS melakukan PAW atas Misbakhun. Selanjutnya posisi Misbakhun di DPR ditempati kader PKS lainnya yang bernama Muhammad Firdaus.
Namun di tingkat PK, Misbakhun yang dikenal getol mengungkap kasus bailout Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Butuh 2,5 Juta Suara untuk Menangkan Pilgub
Redaktur : Tim Redaksi