PKS: Masalah di Omnibus Law Bukan Cuma Klaster Ketenagakerjaan Saja

Jumat, 08 Mei 2020 – 22:02 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai klaster ketenagakerjaan bukan satu-satunya yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja. Menurut dia, masih banyak lagi hal yang terimbas omnibus law tersebut

"Ada potensi ancaman atas regulasi perizinan, pengembangan investasi, pertumbuhan perekonomian, pembangunan infrastruktur yang baru. Pertanahan, pertanian juga diatur di RUU ini," kata dia dalam FGD Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS secara daring, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Penasihat Menteri LHK: RUU Omnibus Law Harus Bisa Menyelesaikan Masalah Tingkat Tapak

"Bahkan sektor transportasi juga terdampak dari RUU Cipta Kerja ini," tambah dia.

Dia juga melihat partisipasi masyarakat atau kelompok sosial kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan dianggap sebagai penghambat investasi apalagi dalam proses Amdal.

BACA JUGA: Bila Pak Jokowi Tulus Dengar Buruh, Tolong Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

"Mari kita berpikir komprehensif, analisis komprehensif dari setiap pasal dan ayat yang ada di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini agar semangat kita untuk bisa menjaga kestabilan ekonomi yang ada di Indonesia tetap terwujud," kata Sekretaris BPPN DPP PKS ini.

Ekonom senior Instutute for Development of Economics & Finance (Indef) Faisal Basri juga mempertanyakan roh RUU Cipta Kerja dari perspektif hubungan buruh, pengusaha dan pemerintah.

BACA JUGA: Hari Buruh, KASBI Tolak Omnibus Law dan Tuntut Penghentian PHK

"Omnibus Law Cipta Kerja rohnya apa? Seharusnya rohnya adalah hubungan baru antara buruh dan pengusaha dilindungi pemerintah supaya simetris," imbuh Faisal.

Dalam RUU Omnibus Law ini, ungkap dia, negara justru ingin lepas tangan, negara ingin keluar dari arena. "Membiarkan buruh dan pengusaha berunding sendiri, berdua. Jadi itu yang nggak benar!" ujar dia.

Dalam konteks ketenagakerjaan, kata dia, hubungan antara buruh, pengusaha dan pemerintah adalah tiga pihak yang saling membutuhkan. Kembali ke UUD 1945 pasal 27, pasal 28 mengatakan bahwa buruh wajib mendapatkan penghidupan yang layak.

Oleh karena itu, lanjut Faisal, negara jangan membiarkan buruh berhadapan head to head dengan pengusaha. Niscaya buruh akan kalah dan tertindas.

"Pengusaha banyak pilihan. Buruh tidak banyak pilihan. Pengusaha tidak bisa di Indonesia, dia bisa ke Vietnam. Buruh tidak bisa, bisa tapi jadi budak ABK-nya China," kata dia.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Ini pembelajaran luar biasa menurut saya dan pemikiran-pemikiran bernas itu kita berharap pada PKS. Kami siap bantu," tegas Faisal. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler