PKS Minta Kasus Penistaan Agama Ahok Tetap Dilanjutkan

Senin, 10 Oktober 2016 – 22:15 WIB
Al Muzzammil Yusuf. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan meskipun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta maaf, namun proses hukum dugaan penistaan agama harus tetap berjalan.

"Ini harus tetap berjalan," sebut Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini dalam keterangannya, Senin (10/10).

BACA JUGA: Kiai Said Imbau Ahok Tidak Sekadar Minta Maaf

Muzzammil menegaskan pidato Ahok yang menyebut 'dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51 dan dibodohi masuk neraka' saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, Rabu lalu (30/9), telah menodai Pancasila.

"Pidato Saudara Basuki itu tidak patut disampaikan oleh seorang gubernur yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk ini. Dia telah menodai Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR ini .

BACA JUGA: Mabes Polri Sebut Permintaan Maaf Ahok Bikin Lega, Tapi....

Menurut Muzzammil pernyataan Ahok itu jangan hanya dilihat dalam konteks Pilkada tapi lebih dari itu sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia tidak hanya menghina ajaran dan umat Islam tapi juga pernah menghina ajaran agama Kristen yang menyatakan Kristen adalah agama konyol dalam rapat resmi Pemprop DKI Jakarta.

"Pernyataannya memperlihatkan dia telah menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa. Wujud dari sila ini adalah sikap saling toleran, menghargai dan menghormati ajaran agama yang berbeda-beda. Dia abaikan ini semua," terangnya

BACA JUGA: Pengunggah Video Almaidah 51 Balik Laporkan Relawan Ahok

Akibat dari pernyataan-pernyataan Ahok tersebut, tegas Muzzammil, dia berpotensi menyulut kemarahan umat beragama sehingga menodai sila Persatuan Indonesia.

"Di Jakarta dia adalah gubernur bagi semua umat beragama. Dia seharusnya memberikan teladan dengan menjaga ucapannya supaya tidak menghina keyakinan ajaran agama supaya tidak terjadi perpecahan antar antar warga," terangnya.

Kendati demikian, Muzzammil menghimbau agar masyarakat  dapat mengendalikan diri, tidak terpancing emosi, silahkan memproses secara hukum.

Dan karena ini masuk kasus penghinaan terhadapap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum, kata Muzzammil, Kepolisian harus memproses pengaduan dari masyarakat.

"Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilkada. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPU Jakarta sebagai calon resmi gubernur," pungkasnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto: Saya Sangat Bangga pada Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler