PKS Nilai Alasan Penundaan Pelantikan Gatot Ngawur

Selasa, 05 Maret 2013 – 08:12 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) bereaksi keras menanggapi penjelasan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, mengenai alasannya meminta Mendagri Gamawan Fauzi menunda pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut definitif, yang gagal digelar 28 Februari 2013.
 
Koordinator DPP PKS Wilayah Dakwah Sumatera, Iskan Qolba Lubis, menyebut Saleh Bangun tidak paham aturan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD.
 
"Di aturan sudah jelas dinyatakan, keputusan Bamus bersifat kolektif kolegial. Tidak bisa atas nama pribadi," ujar Iskan Qolba Lubis kepada JPNN di Jakarta, kemarin (4/3).
 
Seperti diketahui, Saleh Bangun kemarin (4/3) akhirnya membeberkan alasannya minta pelantikan Gatot ditunda.  Dia mengaku menerima banyak protes dari kalangan anggota DPRD lainnya, baik melalui sms, teleon, maupun pertemuan, yang minta pelantikan Gatot ditunda.
 
Alasan lain, untuk menghindari pemborosan jika Gatot dilantik di Jakarta. Soal belum jelasnya cuti Gatot juga dijadikan alasan.
 
Iskan menilai, alasan Saleh lucu. Jika disebut penghematan sebagai alasan, justru Saleh yang menciptakan pemborosan.  Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Sumut, para pimpinan SKPD Pemprov Sumut, sejumlah bupati/walikota, dan tokoh masyarakat yang diundang, sudah tiba di lokasi tempat Gatot dijadwalkan dilantik, dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
 
"Coba berapa kerugian negara yang terjadi? Ini sungguh memalukan. Sudah lah, ini politis. Akui saja bosnya menelepon, kami tahu tapi tak perlu kami sebutkan. Masyarakat sudah cerdas kok, tak usah cari-cari alasan yang tidak masuk akal," ujar anggota Komisi IX DPR itu.
 
Lebih lanjut, pria kelahiran Sibuhuan, Padang Lawas, itu mengatakan, Saleh Bangun mestinya diperiksa Badan Kehormatan DPRD Sumut, karena telah menabrak aturan dan etika. "Sebagai pimpinan legislator, mestinya dia bisa menjadi contoh mematuhi aturan. Dia bisa dibawa ke Badan Kehormatan," cetus Iskan.
 
Secara etika, menurut Iskan, Saleh sebagai politisi Partai Demokrat juga tidak menghargai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.  Sebab, SBY lah yang mengeluarkan Keppres pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif.
 
Di PP Nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD.
 
Kewenangan Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna istimewa pelantikan Gatot, berdasar pasal 47 ayat (1) huruf (d), bahwa Bamus punya tugas antara lain, "menetapkan jadwal acara rapat DPRD".
 
Pasal 46 ayat (4) berbunyi, "Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota."
 
Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".
 
Yang menarik, Wakil Ketua DPRD Sumut, Chadir Ritonga dan dua wakil ketua DPRD Sumut lainnya, secara tegas pada Kamis (28/2) lalu menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan Saleh Bangun dalam membuat keputusan menunda pelantikan Gatot. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 199 CPNS K1 Terima NIP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler