jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pantang menyerah. Partai dakwah itu terus berusaha agar Fahri Hamzah lengser dari kursi pimpinan Wakil Ketua DPR.
Sekarang, untuk keempat kalinya, partai yang dipimpin Sohibul Iman itu melayangkan surat kepada pimpinan dewan.
BACA JUGA: Mardani PKS Sebut Jokowi Beri Contoh Tak Baik soal Airlangga
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengaku, benar bila pihaknya sudah kembali berkirim surat soal penarikan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR kepada pimpinan DPR lainnya. "Itu kan surat sudah kami kirim empat kali," ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (19/1).
Dia menegaskan, surat tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan-pimpinan DPR lainnya. "Sudah disampaikan suratnya," ucap Jazuli.
BACA JUGA: Fahri: Bamsoet Sudah Kaya dari Awal
Sementara Fahri tidak mau berkomentar soal surat yang dilayangkan PKS itu. Dia hanya membeberkan pandangannya soal pemecatan dirinya dari PKS.
Menurutnya, sebenarnya dia tidak ingin lagi menyampaikan hal yang tak ingin disampaikan lantaran sebagian publik sudah mengetahuinya. Fahri menceritakan, dia menjadi kader PKS dari bawah dan bertahan di sana hingga lebih dari 20 tahun.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Desak Pemerintah Batalkan Impor Beras
Seperti diketahui, PKS dan Fahri Hamzah memang sedang berkonflik. Fahri dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 14 Desember 2016, pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR. Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berdasarkan putusan yang keluar pada Kamis, 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga sebagai anggota DPR dan pimpinan DPR.
PKS juga diminta membayar denda ke Fahri sebesar Rp30 miliar. Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai.
Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
Pada 16 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah melalui putusan sela. Putusan itu berarti memulihkan semua jabatan Fahri baik di partai maupun DPR. Namun, putusan itu ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum PKS. (aen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Rilis 9 Nama Bakal Capres-Cawapres 2019
Redaktur & Reporter : Adek