JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memantau jalannya sidang perdana mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Kami punya tim hukum yang terdiri dari Al Muzamil Yusuf, Fahri Hamzah, Nasir Djamil, Hidayat Nur Wahid juga memantau," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di DPR, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Mardani, tim hukum akan bekerja sama dengan tim pengacara dari Lutfhi. PKS berharap mendapat sejumlah informasi dalam persidangan Lutfhi. "Kami berharap persidangan ini menjadi pembelajaran bagi kita," ucapnya.
Anggota Komisi I DPR itu mengaku PKS dari dulu memiliki sikap jelas agar bukti dalam kasus Lutfhi segera dibawa ke meja persidangan. "Semua fakta dapat dilihat secara jernih oleh jaksa dan hakim," terang Lutfhi.
Seperti diketahui, Agenda sidang perdana Luthfi adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Luthfi dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
"Kami punya tim hukum yang terdiri dari Al Muzamil Yusuf, Fahri Hamzah, Nasir Djamil, Hidayat Nur Wahid juga memantau," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di DPR, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Mardani, tim hukum akan bekerja sama dengan tim pengacara dari Lutfhi. PKS berharap mendapat sejumlah informasi dalam persidangan Lutfhi. "Kami berharap persidangan ini menjadi pembelajaran bagi kita," ucapnya.
Anggota Komisi I DPR itu mengaku PKS dari dulu memiliki sikap jelas agar bukti dalam kasus Lutfhi segera dibawa ke meja persidangan. "Semua fakta dapat dilihat secara jernih oleh jaksa dan hakim," terang Lutfhi.
Seperti diketahui, Agenda sidang perdana Luthfi adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Luthfi dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Gunakan Fathanah Sebagai Penghubung dengan Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi