PKS: Peluang Jokowi Ditinggal Koalisi Terbuka Lebar

Selasa, 19 Juni 2018 – 06:00 WIB
Ilustrasi Jokowi. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Joko Widodo (Jokowi)bisa ditinggal koalisi besar pendukungnya di Pilpres 2019, bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan presidential threshold yang kembali diajukan sejumlah pemohon.

Pasalnya ketika MK membatalkan aturan yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, maka semua partai politik punya hak mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk yang telah mendukung Jokowi di Pilpres nanti.

BACA JUGA: Gerindra Telah Temui 24 Tokoh Nasional Selama Lebaran Ini

"Jika dikabulkan maka kita akan melihat medan tempur yang sama sekali beda. Dan ini akan membuat demokrasi kita dapat berkonsolidasi dengan cepat sesuai harapan rakyat. Peluang Pak Jokowi ditinggal koalisi pun terbuka lebar," ucap Mardani menjawab JPNN, Senin (18/6).

Dengan demikian, Mardani mengapresiasi permohonan judicial review yang diajukan Rocky Gerung, duo mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, hingga mantan komisoner KPU Hadar N Gumay dkk.

BACA JUGA: Stiker Thank You Mr Jokowi Dinilai Sangat Politis

"Kami dorong dan apresiasi usaha tidak kenal lelah dari para akademisi untuk mengembalikan pada kebenaran fundamental bahwa PT Nol Persen-lah yang mestinya berlaku di 2019," ucap politikus Senayan ini.

Dia pun berharap para hakim MK dapat melihat esensi dari permohonan jucidial review yang baru ini. Meskipun sebelumnya, lembaga yang dipimpin Arief Hidayat beberapa kali menolak gugatan serupa. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Gerindra Tunggu Jokowi untuk Umumkan Cawapres Prabowo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pj Gubernur Jabar, Jokowi Disindir Suka Labrak UU


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler