jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas. Perppu itu dianggap bermasalah secara substansial. Tidak ada unsur kegentingan memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perppu.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan sikap dan keputusan itu diambil setelah mereka melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.
BACA JUGA: Wiranto: Perppu Ormas Bukan Mendiskreditkan Ormas Islam
“Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul,” ungkap Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Jazuli, perppu ini menjadikan pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
BACA JUGA: Perppu Ormas Jadi UU, Ketua DPR Yakin Pancasila Makin Kokoh
"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut Jazuli, sejumlah pasal terutama kriteria pelanggaran atau larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang.
BACA JUGA: Keputusan DPR Dukung Perppu Ormas Sesuai Keinginan Rakyat
Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHPidana. Hal ini mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga,” tegasnya.
Selain itu, ujar dia, tujuan Fraksi PKS dan fraksi yang menolak perppu justru baik bagi pemerintah. “Karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," tegas Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan fraksinya tetap tidak menolelir radikalisme dan tindakan yang mengancam atau ingin mengganti ideologi negara Pancasila.
Menurutnya, sikap tegas itu justru harus ditunjukkan dengan merujuk secara konsekuen pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
“UUD tegas menyatakan kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan,” ujarnya.
Jazuli mengatakan sejatinya mayoritas fraksi termasuk pendukung menilai subtansi perppu bermasalah.
Yang tegas menolak pengesahan Perppu menjadi undang-undang memang PKS, Gerindra, dan PAN. Tapi, yang memberikan syarat bahwa perppu harus direvisi segera usai disahkan adalah PPP, Partai Demokrat, dan PKB.
Menurut dia, ini artinya enam dari 10 fraksi menilai perppu bermasalah dan tidak sejalan atau sekurang-kurangnya dikhawatirkan bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi.
“Kalau mengikuti pendapat akhir fraksi-fraksi kemarin di Komisi II DPR terlihat betul mereka juga kritis dan sangat hati-hati dalam menyikapi perppu ini," tuntas Jazuli.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demonstran Bubar Usai Mengetahui Hasil Voting Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Boy