Keputusan DPR Dukung Perppu Ormas Sesuai Keinginan Rakyat

Selasa, 24 Oktober 2017 – 20:47 WIB
Rapat Paripurna DPR. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) petang akhirnya setuju mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang Ormas yang baru.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) Maksimus Ramses Lalongkoe, sikap wakil rakyat tersebut benar-benar menjawab keinginan rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Demonstran Bubar Usai Mengetahui Hasil Voting Perppu Ormas

“Sikap Fraksi PDIP, Hanura, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, dan PPP yang telah mendukung Perppu Ormas untuk disahkan menjadi pengganti UU patut diberikan apresiasi positif,” ujar Ramses di Jakarta, Selasa (24/10) malam.

Sebab, keputusan fraksi-fraksi tersebut, menurut Ramses, sepenuhnya untuk menjaga Pancasila tegak sebagai ideologi negara. Karena selama ini, sejumlah pihak patut diduga tengah berupaya merongrong ideologi bangsa yang mampu mempersatukan berbagai perbedaan antaranak bangsa.

BACA JUGA: Tjahjo Geram Jokowi Dijelekkan di Paripurna Perppu Ormas

“Pengesahan Perppu ini menjadi undang-undang saya kira juga sangat dibutuhkan, sehingga dapat menjerat ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Apalagi selama ini keberadaan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas tidak mampu menjangkau ormas-ormas tersebut,” pungkas Ramses.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Voting Perppu Ormas: Tujuh Mendukung, Tiga Menolak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok! Perppu Ormas Sah jadi Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler