PKS Sebut Fahri Lakukan Intervensi Tak Wajar

Kamis, 23 Juni 2016 – 09:52 WIB
Ketua DPP PKS bidang Polhukam Almuzzamil Yusuf. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-DPP PKS yakin Mahkamah Kehormatan Dewan DPR tak akan menyidangkan laporan Fahri Hamzah terhadap tiga elitenya. Meski, MKD sudah mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk menggarap laporan itu. 

"Kami yakin gugatan ini tidak akan berlanjut menjadi persidangan. Karena meski ada persetujuan dari pimpinan DPR, tetapi proses (persidangan) itu harus melewati rapat pleno di MKD. Dan di rapat pleno inilah yang kami yakini sulit untuk diintervensi dan akan berjalan profesional untuk melihat kebenaran," kata Ketua DPP PKS bidang Polhukam Almuzzamil Yusuf kepada INDOPOS, Rabu (22/6).

BACA JUGA: Pelatihan Aparatur Desa Mendesak

Alasannya, kata Almuzzamil, tindakan ketiga elite PKS terlapor, yakni Presiden Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat dalam memecat Fahri Hamzah sebagai anggota PKS untuk semua tingkatan sudahlah tepat dan sesuai UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Tuntutan kepada tiga orang itu menurut kami tuntutan yang salah alamat. Karena ketiganya bukan penindak tetapi Sebagai MP (Mahkamah Partai) yang dijamin oleh Pasal 32 UU Parpol.  Jadi menurut kami tidak mungkin MKD menghukumi keputusan kelembagana partai yang sesuai dengan AD/ART dan dilindungi oleh UU Parpoli," tegas Almuzzamil, yang juga selaku penggagas UU Parpol yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: Sudahlah Pak Muzzammil, Jangan Mengoceh soal Fahri Hamzah

Apalagi, lanjutnya, keputusan pimpinan DPR menyetujui gugatan diproses MKD diyakini tidak objektif. Pasalnya, Fahri ikut terlibat dalam pembuatan keputusan itu sebagai wakil ketua DPR. "Tidaklah etis bahkan patut ditolak gugatan itu. Karena selaku penggugat, Fahri ternyata ikut terlibat di dalam rapim DPR yang meneruskan surat dirinya ke MKD. Dan ini jelas bentuk intervensi yang tidak wajar," tandasnya.

 

BACA JUGA: Politikus PPP Kaitkan Pemilihan Langsung dengan Kebangkitan Komunisme

Sementara Presiden PKS Sohibul Iman yang diitemui di acara berbuka puasa di DPP PKS, Selasa (21/6) ini menyatakan siap menghadapi gugatan Fahri di MKD. "Saya menghormati keputusan pimpinan DPR yang meneruskan aduan Fahri Ke MKD. Dan saya siap mengikutinya," lugasnya.

Tanpa mau banyak berkomentar, dirinya hanya menambahkan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh DPP PKS dalam memecat Fahri Hamzah sudah sesuai prosedur.

"Kami kembali menegaskan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses sebagaimana UU Parpol. Dan telah sah di Kemenkumham. Dan proses persidangan (pemecatan) terhadapnya telah melalui berbagai tahapan yang benar," pungkasnya.

Diketahui, laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Laporan setebal 11 halaman itu disampaikan melalui Ketua DPR Ade Komarudin tanggal 29 April lalu.

Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Di antaranya mereka sebagai Majelis Tahkim yang memecat Fahri, dianggap tidak memiliki dasar hukum, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan, dan alasan lainnya. (dli/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji ke-13 Kapan Cairnya Pak Menkeu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler