PKS Serap Aspirasi Tokoh dan Ormas Islam

Kamis, 26 September 2019 – 22:50 WIB
Presiden PKS M Sohibul Iman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengatakan, perolehan suara partainya yang signifikan tidak terlepas dari dukungan para ulama, habib dan tokoh-tokoh umat Islam.

“Alhamdulillah PKS pada Pemilu 2019 memperoleh suara yang signifikan,” kata Sohibul dalam Silaturahmi Muharam dan Temu Tokoh di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

BACA JUGA: F-PKS: Berkat Pertolongan Allah, RUU PKS Ditunda

Dia menambahkan, dukungan dan kebersamaan dengan umat menjadi salah satu komitmen perjuangan PKS.

"PKS adalah milik umat, bersama-sama memperjuangkan kepentingan umat. Jika di sebuah tempat ada tokoh umat siap maju, PKS siap bersama mengusung tokoh umat tersebut," tambahnya.

BACA JUGA: Mardani Ali Sera: Pemerintah Belum Mau Bahas RUU ASN

Sohibul juga membuka ruang diskusi dan penyerapan aspirasi dari tamu undangan untuk membahas mengenai situasi sosial dan politik saat ini.

"Kami juga mendengarkan aspirasi mereka tentang situasi sosial politik saat ini, ini penting bagi kami," katanya.

BACA JUGA: PKS Serukan Mobilisasi Bantuan untuk Korban Asap

Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyampaikan FPKS telah menuntaskan beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang diperjuangkan untuk dilanjutkan dan pasal-pasal RUU yang harus dihapuskan.

"Kami di Fraksi PKS menuntaskan banyak rancangan undang-undang. Ada yang sudah selesai dan ada yang finalisasi. Yang sudah selesai kami perjuangkan. Misalnya kemaslahatan umat dan kepentingan masyarakat secara umum," kata Sukamta.

Yang pertama, rancangan undang-undang sumber daya air. Sekarang diatur supaya sumber daya air menjadi hak sepenuhnya rakyat dan menjadi kewajiban negara sepenuhnya.

Bisnis pengelolaan air pada dasarnya dikelola oleh negara. Kalau kewalahan, baru bekerja dengan swasta. Yang kedua, RUU Pesantren.

“Alhamdulillah dengan RUU Pesantren ini nanti pondok-pondok pesantren di Indonesia ini akan mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk perhatiannya macam-macam. Mulai dari soal anggaran, penjaminan mutu dan sebagainya,” katanya.

Yang diperjuangkan PKS bukan hanya bentuk pesantren tertentu, melainkan seluruh bentuk pesantren nanti akan diakomodasi di dalam pasal 5 ada A, B, C.

Pasal 5A mengakomodasi pesantren tradisional ada kitab kuning, ada kiai dan segala macam identitas pesantren itu.

Mereka diberikan ruang sepenuhnya untuk berkembang, untuk kemandirian. Pasal 5B untuk pesantren yang bentuknya seperti Pesantren Mualimin, Gontor, Alwashliyah, Persis dan seterusnya.

Pasal 5C pesantren yang sekolahnya menginduk ke diknas. Model sekolah yang terintegrasi dengan sekolah.

“Mudah-mudahan pondok pesantren ini lebih mudah. Bukan perizinan, melainkan mendaftar kepada negara. Tetap mendaftar prosedurnya tidak sulit," ujar dia.

Yang ketiga, akan disahkan di rapat paripurna adalah RUU Perkoperasian. RUU itu menyangkut koperasi secara umum yang manfaat kepada bangsa Indonesia. 

Yang keempat, RUU tentang PSDN atau Pengelolaan Sumber Daya Negara. Di dalamnya ada bela negara, komcad, komduk, di dalamnya ada ancaman-ancaman yang mengancam NKRI yang memerlukan partisipasi seluruh warga negara untuk melakukan pembelaan terhadap negara ini.

"Nah, di dalamnya diperinci mulai dari ancaman komunisme, seperatisme, terorisme, sekulerisme, semuanya masuk dalam definisi ancaman yang saya kira ini memperjelas apa yang akan mengancam Indonesia ke depan," ungkap Sukamta.

Yang kelima, Fraksi PKS sedang berjuang agar Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual berjalan sesuai dengan maslahat kebaikan bangsa Indonesia secara umum dan umat Islam secara khusus.

Jika RUU ini menghadirkan persoalan baru, Fraksi PKS meminta agar RUU ini tidak disahkan dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

Yang terakhir tentang RUU KUHP. RUU ini ada hal-hal yang penting diatur. Di antaranya, urusan pidana ada hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi umat Islam tetapi belum terwadahi dengan undang-undang yang ada yaitu terkait dengan pidana soal moral.

Soal perzinaan itu diatur dan dilarang. Soal LGBT itu diatur dilarang, dipidanakan. Yang ketiga kumpul kebo atau kohabitasi, diatur, dilarang dan dipidanakan.

"Khusus (aturan) kohabitasi itu lebih maju karena di aturan sebelumnya tidak ada.

Ada beberapa poin yang ada di dalam naskah RUU KUHP yang masih ditimbang oleh PKS karena dinilai banyak mudaratnya.

Apalagi yang menjadi aspirasi mahasiswa untuk dihilangkan terkait pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap presiden.

PKS meminta kepada panitia kerja untuk mencabut soal pasal penghinaan terhadap kepala negara.

"Nah ini yang sudah dan sedang kami perjuangkan," kata Sukamta. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Pengin Semua Kelompok Islam Diakomodasi RUU Pesantren


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKS   FPKS   Sohibul Iman  

Terpopuler