JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya menyetui pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Persetujuan itu, kata Hidayat, karena UU Ormas yang sudah ada bersifat represif. Selain itu, juga tidak memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Kita menyetujui untuk pengesahan. Kita ingin mengakhiri rezim undang-undang yang represif dan tanpa prosedur keadilan," ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Partai yang dipimpin Anis Matta itu mengaku menyetujui RUU Ormas karena sudah mendengar hasil konsultasi dengan berbagai pihak. Dari hasil konsultasi itu kata Hidayat, kekhawatiran Ormas sudah terjawab dalam draft RUU Ormas.
"Sudah ada kemerdekaan, Ormas yang sudah punya badan hukum tidak perlu mendaftar dan hak mereka diakui. Tidak memberikan intervensi negara dan memberikan ruang kepada ormas untuk merdeka," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.
Menurut Hidayat, Ormas diperbolehkan menerima dana asing. Namun mereka harus mempertanggungjawabkan dana itu. "Harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab," ucapnya.
Dia menerangkan, beragam jenis perkumpulan yang sudah menjadi tradisi di Indonesi seperti arisan, orang-orang yang berkumpul hobi perkutut, hobi gowes, dan majelis taklim tidak masuk dalam RUU Ormas.
Hidayat menyatakan, Serikat Pekerja yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali. "UU ini mengatakan segala bentuk yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar lagi sehingga tidak ada masalah dengan rekan pekerja," ujarnya.(gil/jpnn)
"Kita menyetujui untuk pengesahan. Kita ingin mengakhiri rezim undang-undang yang represif dan tanpa prosedur keadilan," ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Partai yang dipimpin Anis Matta itu mengaku menyetujui RUU Ormas karena sudah mendengar hasil konsultasi dengan berbagai pihak. Dari hasil konsultasi itu kata Hidayat, kekhawatiran Ormas sudah terjawab dalam draft RUU Ormas.
"Sudah ada kemerdekaan, Ormas yang sudah punya badan hukum tidak perlu mendaftar dan hak mereka diakui. Tidak memberikan intervensi negara dan memberikan ruang kepada ormas untuk merdeka," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.
Menurut Hidayat, Ormas diperbolehkan menerima dana asing. Namun mereka harus mempertanggungjawabkan dana itu. "Harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab," ucapnya.
Dia menerangkan, beragam jenis perkumpulan yang sudah menjadi tradisi di Indonesi seperti arisan, orang-orang yang berkumpul hobi perkutut, hobi gowes, dan majelis taklim tidak masuk dalam RUU Ormas.
Hidayat menyatakan, Serikat Pekerja yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali. "UU ini mengatakan segala bentuk yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar lagi sehingga tidak ada masalah dengan rekan pekerja," ujarnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PDIP Dibekali Materi Antikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi