PKS Siap Memperjuangkan Pasal Anti-LGBT di RUU KUHP

Selasa, 19 Desember 2017 – 20:40 WIB
Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsy mengaku sangat menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu terkait dengan zina dan hubungan sesama jenis.

Aboe mengatakan, penolakan permohonan ini berarti memperpanjang norma-norma warisan Belanda. "Padahal norma-norma tersebut tidak sesuai dengan jati diri bangsa dan konstitusi kita," kata Aboe, Selasa (19/12).

BACA JUGA: Oposan Presiden Jokowi akan Terus Menggunakan Isu Palestina

Anggota Komisi III DPR yang karib disapa Habib Aboe itu mengatakan sebenarnya sekarang ini kesempatan yang baik untuk menekan persoalan kesusilaan seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), perzinahan dan perkosaan.

Namun, ujar dia, dengan putusan tersebut MK telah menutup pintu upaya memperbaiki aspek delik yang berkaitan dengan moralitas. Padahal seharusnya peluang ini dimanfaatkan dengan baik oleh MK, karena perbaikan melalui legislasi di DPR kerap mengalami jalan buntu.

BACA JUGA: Putusan MK Mendorong Pemidanaan LGBT

"Puluhan tahun dibahas, sampai saat ini belum kelar juga," tegasnya.

Dia menilai putusan MK yang berisi disenting opoinion ini sepertinya mengarahkan bola panas ke DPR dan pemerintah agar diadopsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

BACA JUGA: Fadli Zon Ogah Gegabah Sikapi Surat PKS soal Penarikan Fahri

Tentunya pembahasan ini akan sangat tergantung dengan dinamika politik sebagaimana disampaikan oleh Hakim Arief Hidayat dan kawan-kawan dalam disenting opinionnya.

"Oleh karenanya, kami di PKS siap mengawal aspirasi masyarakat ini dalam pembahasan RUU KUHP. Tentunya kami memerlukan masukan dukungan dari masyarakat, agar perbaikan tersebut bisa diserap dengan baik di KUHP," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya banyak putusan MK yang membentuk norma baru. Misalnya, pada kasus Marcica Muchtar, MK mengesahkan hubungan keperdataan anak dengan ayahnya yang lahir di luar perkawinan sepanjang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan.

Pada putusan 102 tahun 2009 MK juga membuat norma baru dengan memberikan hak mencoblos hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor meskipun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Pada putusan lain MK juga mengatur bagaimana pembagian perolehan kursi pada tahap kedua. Ini juga membuktikan bahwa MK dapat membuat norma baru. Hal serupa juga terjadi saat MK memutus proses pemilihan Panwaslu di tahun 2010. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Fahri Hamzah Bisa Nangis Bombay Nanti


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler