PKS: Fahri Hamzah Bisa Nangis Bombay Nanti

Kamis, 14 Desember 2017 – 22:46 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait banding yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai, putusan yang memenangkan Fahri Hamzah itu biasa saja.

"Kami sudah tahu ada putusan tanggal 20 November. Jadi, itu bukan sesuatu yang baru apalagi istimewa," kata Paru saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).

BACA JUGA: Ternyata Fahri Hamzah Tak Mudah Jatuh Cinta

Dia juga mengingatkan Fahri Hamzah jangan terlalu bangga. Sebab, itu bukanlah hal yang istimewa. "Biasa-biasa saja, jangan bahagia dulu," ujarnya.

Paru mengatakan, PKS akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan tersebut. "Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang. Jadi, jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay," ungkapnya.

BACA JUGA: Lagi, Fahri Hamzah Kalahkan PKS

Dia menambahkan begitu dapat salinan putusan, maka PKS akan langsung mengajukan kasasi. "Tapi, kami belum dapat salinannya sampai hari ini," katanya.

Paru mengatakan kalau dia jadi Fahri, menang maupun kalah tetap akan mengundurkan diri dari anggota DPR, wakil ketua parlemen. "Karena kursi DPR dan Wakil Ketua DPR itu adalah milik partai dan bukan milik pribadi," ujarnya.

BACA JUGA: Airlangga Aklamasi, Fahri Tunggu Sinyal dari Pak Jokowi

Menurutnya, Fahri tidak akan pernah menjadi angggota DPR dan apalagi tidak akan menjadi Wakil Ketua DPR jika tidak menjadi anggota PKS.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

"Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016," kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AM Fatwa di Mata Fahri Hamzah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler