jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, tak berdaya menunda sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja hingga wabah virus corona berlalu.
"Kami Fraksi PKS menyatakan keberatan untuk menbahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya, hingga presiden secara resmi mengumumkan wabah covid telah berakhir," kata Anggota FPKS di Badan Legislasi DPR, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, Selasa (14/4).
BACA JUGA: Siang Ini, 11 Menteri Jokowi Bahas Omnibus Law Cipta Kerja dengan DPR
Permintaan itu disampaikan Adang dalam rapat kerja perdana antara Baleg dengan pemerintah membahas tentang RUU Cipta Kerja. Forum itu diikuti sejumlah menteri ekonomi Kabinet Indonesia Maju, baik secara fisik maupun virtual.
Setidaknya, Adang menyampaikan tiga pertimbangan sebagai dasar menunda pembahasan RUU kontroversial itu. Mulanya, dia menyatakan apresiasi terhadap omnibus law cipta kerja yang bertujuan membuka lapangan kerja, dan menumbuhkan iklim investasi.
BACA JUGA: Saran Noak Banjarnahor Terkait Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
"Namun, kondisi saat ini cukup sulit dengan adanya covid-19. Untuk itu kami fraksi PKS memberikan catatan penting. Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogianya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.
Kedua, lanjut mantan Wakapolri itu, adanya kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini idealnya dilakukan setelah mendengar pendapat publik hingga pakar secara luas.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda
Terakhir, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan dan krisis keuangan menghadapi Covid-19, maka RUU Cipta Kerja tidak urgen segera dibahas.
"Urgensi RUU Cipta Kerja menjadi tidak prioritas kita bahas saat ini. Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," tandas Adang.
Namun demikian, rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, itu pada akhirnya memutuskan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan berbagai catatan. (fat/jpnn)
Berikut Keputusan Rapat Pleno Badan Legislasi Pembahasan dan Penetapan Agenda Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja Selasa, 7 April 2019
Dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para anggota dan pimpinan, diputuskan sebagai berikut:
1. Menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sebagaimana terlampir.
2. Menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan kesiapan Pemerintah untuk pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.
3. Menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja.
4. Menyetujui Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang
partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
5. Menyetujui pengumpulan DIM oleh Fraksi-Fraksi setelah kegiatan
penyerapan aspirasi selesai dilakukan; (catatan: bagi Fraksi-Fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan).
6. Menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan (cluster) bidang materi muatan yang ada di dalam RUU, serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan penolakan dari masyarakat;
(catatan: pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke materi muatan yang “sulit.” Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada).
7. Menyetujui menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPRRI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang (sekitar 79 RUU yang terdampak RUU tentang Cipta Kerja dengan draft RUU tentang Cipta Kerja (sehingga ada sekitar 79 matrik sandingan), yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam