Komnas HAM Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda

Kamis, 09 April 2020 – 05:00 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah penanganan pandemik COVID-19 yang membutuhkan perhatian seluruh elemen bangsa.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja pada saat wabah COVID-19 berpotensi menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.

BACA JUGA: Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Soal Mudik Bagi PNS, Isinya?

"Berdasarkan kajian Komnas HAM RI, substansi RUU Cipta Kerja masih memiliki berbagai catatan dan kelemahan, baik aspek paradigmatik dan aspek substanstif yang berpotensi menganggu upaya pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM," ujar Choirul Anam, Rabu (8/4).

Kelemahan itu di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BACA JUGA: Kang Emil Ajukan Lima Wilayah Jabar Lakukan Pembatasan Sosial

Selanjutnya perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif serta tidak memberikan efek jera untuk korporasi pelanggar hukum.

Komnas HAM berharap DPR dan/atau pemerintah membuka RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

BACA JUGA: Detik-Detik Waria Dihajar dan Dibakar Dalam Keadaan Hidup

Ia menegaskan salah satu elemen paling esensial dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5 ayat (1) huruf g adalah mengatur asas keterbukaan yang berkaitan dengan partisipasi publik.

"Namun, hal ini tidak dipenuhi di dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Choirul Anam.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah sebelum masuk dalam agenda pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dalam raker itu akan didengarkan pendapat pemerintah untuk mengetahui ada tidaknya perubahan atau ada pendapat lain terkait RUU tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler