JAKARTA--PKS kembali menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan 10 penyidik KPK. Kamis (30/5), pengacara PKS Suhardi La Maira bersama Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Staf Ahli bidang hukum PKS Amin Fahrudin juga hadir.
Usai menemui penyidik, Amin menyatakan jika kedatangan pihaknya untuk mengecek perkembangan laporan perlakuan penyidik saat menyita mobil yang terkait Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam laporan tersebut, PKS menyatakan jika 10 orang penyidik KPK melakukan perbuatan tidak menyenangkan saat menyita mobil.
Menurut Amin, ada dua laporan yang dimasukkan PKS ke Mabes Polri. Yakni, soal Johan Budi dan perbuatan tidak menyenangkan oleh penyidik. Dia sempat menanyakan perkembangan kasus Johan ke penyidik. "Dia (penyidik) masih mengkaji, belum sampai menemukan alat bukti," terangnya. Jika sudah ada alat bukti, tentu saja Johan bakal menjadi tersangka.
Dalam melaporkan penyidik, pihaknya menyatakan jika para penyidik KPK menyerobot masuk DPP PKS melalui Ahmad Zaki. Ahmad Zaki itulah yang menjadi kunci bagi KPK untuk menerobos masuk dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Kami akan hadirkan Ahmad Zaki sebagai saksi," lanjutnya.
Sementara, Nasir Djamil mengatakan jika dia hanya sebatas mendampingi kader PKS mengecek laporan. Dia datang bukan dalam kapasitas partai, melainkan sebagai anggota DPR. "Saya ingin mengetahui sejauh mana laporan itu ditindaklanjuti," ujarnya.
Jubir KPK Johan Budi S.P tidak gundah dengan pernyataan yang menyebutnya sudah menjadi tersangka. Dia memastikan memberi penghormatan pada proses hukum yang berjalan. Namun, Johan mempertanyakan dengan sikap partai itu yang menggebu-gebu ingin mempermasalahkan dirinya. Sepengetahuannya, laporan itu juga untuk penyidik.
"Nah, itu tidak tahu bohong apa tidak. Dulu berkoar-koar ingin melaporkan penyidik. Tapi ternyata saya saja," katanya. Johan mengaku menunggu hasil kinerja Polri dalam menelaah laporan itu. Baginya, adalah hal biasa saat bekerja di KPK lantas dilaporkan seperti yang dilakukan PKS.
Tetapi, Johan tidak mau ambil pusing karena itu hak orang-orang di PKS untuk melaporkan dirinya. Sebenarnya, secara pribadi dia sempat berkeinginan untuk melapor balik orang-orang di PKS. Namun, urung dilakukan. "Saya masih Jubir KPK, jadi harus konsultasi dulu ke pimpinan," imbuhnya.
Hingga saat ini, Johan menyebut kalau para pimpinan KPK tidak memberinya izin untuk melakukan laporan balik. Itulah kenapa dia memilih untuk menunggu kinerja polisi. Disatu sisi, dia berharap agar pemberantasan korupsi tetap berjalan terus. Jangan sampai kinerja KPK yang menangkap koruptor terhenti karena pelaporan. (byu/dim)
Usai menemui penyidik, Amin menyatakan jika kedatangan pihaknya untuk mengecek perkembangan laporan perlakuan penyidik saat menyita mobil yang terkait Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam laporan tersebut, PKS menyatakan jika 10 orang penyidik KPK melakukan perbuatan tidak menyenangkan saat menyita mobil.
Menurut Amin, ada dua laporan yang dimasukkan PKS ke Mabes Polri. Yakni, soal Johan Budi dan perbuatan tidak menyenangkan oleh penyidik. Dia sempat menanyakan perkembangan kasus Johan ke penyidik. "Dia (penyidik) masih mengkaji, belum sampai menemukan alat bukti," terangnya. Jika sudah ada alat bukti, tentu saja Johan bakal menjadi tersangka.
Dalam melaporkan penyidik, pihaknya menyatakan jika para penyidik KPK menyerobot masuk DPP PKS melalui Ahmad Zaki. Ahmad Zaki itulah yang menjadi kunci bagi KPK untuk menerobos masuk dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Kami akan hadirkan Ahmad Zaki sebagai saksi," lanjutnya.
Sementara, Nasir Djamil mengatakan jika dia hanya sebatas mendampingi kader PKS mengecek laporan. Dia datang bukan dalam kapasitas partai, melainkan sebagai anggota DPR. "Saya ingin mengetahui sejauh mana laporan itu ditindaklanjuti," ujarnya.
Jubir KPK Johan Budi S.P tidak gundah dengan pernyataan yang menyebutnya sudah menjadi tersangka. Dia memastikan memberi penghormatan pada proses hukum yang berjalan. Namun, Johan mempertanyakan dengan sikap partai itu yang menggebu-gebu ingin mempermasalahkan dirinya. Sepengetahuannya, laporan itu juga untuk penyidik.
"Nah, itu tidak tahu bohong apa tidak. Dulu berkoar-koar ingin melaporkan penyidik. Tapi ternyata saya saja," katanya. Johan mengaku menunggu hasil kinerja Polri dalam menelaah laporan itu. Baginya, adalah hal biasa saat bekerja di KPK lantas dilaporkan seperti yang dilakukan PKS.
Tetapi, Johan tidak mau ambil pusing karena itu hak orang-orang di PKS untuk melaporkan dirinya. Sebenarnya, secara pribadi dia sempat berkeinginan untuk melapor balik orang-orang di PKS. Namun, urung dilakukan. "Saya masih Jubir KPK, jadi harus konsultasi dulu ke pimpinan," imbuhnya.
Hingga saat ini, Johan menyebut kalau para pimpinan KPK tidak memberinya izin untuk melakukan laporan balik. Itulah kenapa dia memilih untuk menunggu kinerja polisi. Disatu sisi, dia berharap agar pemberantasan korupsi tetap berjalan terus. Jangan sampai kinerja KPK yang menangkap koruptor terhenti karena pelaporan. (byu/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag
Redaktur : Tim Redaksi