jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini akan menolak bila benar ada upaya penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hal itu diungkap Jazuli merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH.
BACA JUGA: 4 Hal Penting yang Ditekankan Omnibus Law Jaminan Produk Halal
Anggota Komisi I DPR Itu tegas menyatakan bahwa Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolak usul itu jika benar termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah.
"Saya akan cek ke anggota Baleg (benar atau tidak ada draf yang beredar). Pemerintah belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, tetapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya," kata Jazuli kepada wartawan, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Omnibus Law Ditolak Buruh, Begini Respons Moeldoko
Jazuli menilai salah kaprah dan merupakan sebuah langkah sembrono bila ada niatan menghapus kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada konsumen atau masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Jazuli tambah tidak sepakat bila alasan yang digunakan adalah karena dianggap menghambat investasi atau ekonomi.
“Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah disahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar legislator dari dapil Banten itu.
Menurut Jazuli, UU JPH merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen dan upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan, kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus maka ini namanya kemunduran atau setback. Dia mengatakan bahwa mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia.
“Itu yang tegas kami tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkas Jazuli.
Sebelumnya ramai diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy