JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, menyatakan bahwa masuknya Pasal 9 terkait anggaran untuk korban Lumpur Sidoarjo ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 patut dipertanyakan. Menurutnya, pertanyaan itu perlu dilontarkan ke fraksi-fraksi yang mendukung pengurangan subsidi BBM dalam RUU APBN Perubahan itu.
"Terkait dengan kenapa Pasal 9 bisa masuk, sangat layak dipertanyakan kepada fraksi-fraksi yang mendukung atau menyetujui UU APBN-P tersebut," kata Indra saat dihubungi, Kamis (20/6).
Yang lebih tak lazim, lanjut Indra, pimpinan DPR juga mengaku tidak tahu adanya pasal menyangkut alokasi dana untuk korban Lapindo. Sebab, para pimpinan DPR baru tahu adanya "Pasal Lapindo" itu pada saat forum lobi jelang pengambilan keputusan di paripurna RUU APBN, Senin (17/6) malam lalu
"Seharusnya mereka tahu atau pura-pura tidak tahu. Dalam draft RUU APBN-P kan jelas," ucap anggota Komisi IX DPR tersebut.
Dalam APBN Perubahan 2013, pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp 155 miliar guna memberikan bantuan terhadap korban lumpur Lapindo. Hal itu terdapat dalam Pasal 9 APBNP tahun 2013, yang menyebut; "untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan".
Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) poin (a) tertuang alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut IM2 Luncurkan Buku
Redaktur : Tim Redaksi