Plafon UKT di IPB tak Lebih dari Rp8 Juta

Jumat, 15 Maret 2013 – 20:24 WIB
JAKARTA - Rektor IPB, Herry Suhardyanto mengatakan bahwa besaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Pertanian Bogor (IPB) tidak akan lebih dari Rp8 juta. Menurut dia, gambaran UKT ini digodok berdasarkan penghitungan IPB terhadap biaya awal yang harus dibayar mahasiswa, seperi SPP, uang SKS dan biaya lainnya.

"IPB masih menggodok UKT dengan plafon sekitar Rp8 juta. Tapi kami masih menunggu penetapan UKT oleh  pemerintah agar kami dapat menghitung dengan formula yang sama," kata Herry, Jumat (15/3).

Herry menilai kebijakan UKT ini positif dalam menghapus pungutan kepada mahasiswa pada awal masuk perkuliahan. Selain itu prosesnya juga mudah karena mahasiswa hanya mengeluarkan uang satu kali saja setiap semester sesuai program yang mereka pilih.
 
"Melalui UKT nanti angka yang dikontribusikan mahasiswa sama setiap semesternya. Ini untuk  menghindari uang pangkal yang memberatkan mahasiswa," jelas mantan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) 2011 ini.

Ke depan, IPB berencana menerapkan beberapa kategori UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Tapi, apabila UKT mengharuskan satu angka saja, maka IPB akan memilih angka maksimal dengan potongan dan subsidi bagi mahasiswa.

Sebelum adanya wacana UKT, IPB telah lama menerapkan subsidi silang terhadap mahasiswanya. Prinsip yang digunakan adalah, bagi mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan rendah, maka akan membayar uang kuliah lebih rendah. Sebaliknya, mahasiswa yang orang tuanya berasal dari kalangan lebih mampu membayar lebih tinggi.

Terkait penerimaan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) tahun ini, jumlah pendaftar IPB berjumlah 26 ribu orang. Namun yang akan diterima hanya sekitar 2000 mahasiswa.

"Kalau termasuk jalur tulis seperti SBMPTN, jumlah mahasiswa yang akan diterima IPB tahun ini sekitar 3600 orang," tambah Herry.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petisi Tolak Kurikulum Baru Diteken Ribuan Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler