Plat Kendaraan Palsu, Lambang Dirlantas dari Jakarta

Sabtu, 24 Mei 2014 – 23:29 WIB

jpnn.com - SIDIMPUAN - Satuan Resese dan Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Kota Padangsidempuan (Psp), Sumut, berhasil mengungkap dan membekuk  satu pelaku pembuat plat kendaraan dan lambang Korlantas/Dirlanmtas Palsu yang diketahui berinisial  H (36) warga Jalan By Pass/Baru Desa Pudun Jae Psp Batunadua Kota Psp.

Diberitakan Metro Tabagsel (Grup JPNN) hari ini, pelaku dibekuk  dari sebuah tempat usahanya di Jalan Jalan Kenanga Psp Selatan Kota Psp, Jumat (23/5) sekitar pukul 09.45 WIB.

BACA JUGA: IRT Simpan Ineks di Mainan Bayi

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan berbagai macam jenis plat kendaraan, lambang Korlantas dan Dirlantas Polri yang diketahui palsu dan alat-alat untuk memproduksi barang-barang tersebut.

Kapolres Kota Psp AKBP Budi Hariyanto Sik Msi didampingi Wakapolres Kompol D Pardamean, Kasat Reskrim AKP DB Diriono SH MH dan sejumlah perwira setingkat Kasat lainnya di halaman Mapolres Kota Psp memaparkan, sebelumnya, sekitar satu bulan yang lalu, pihaknya mendapat info ada sebuah tempat usaha yang diketahui membuat plat bebagai jenis kendaraan dan juga lambang korlantas maupun dirlantas polri yang ditempel di plat kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan diduga palsu.

BACA JUGA: Penjambret Incar Penumpang yang Turun dari Angkutan Umum

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat (23/5) sekitar pukul 09.45 WIB petugas dari Sat Reskrim Polres Kota Psp pun menangkap pelaku yang diketahui berinisial H (36) warga Jalan By Pass/Baru Desa Pudun Jae Psp Batunadua Kota Psp  saat  berada di temapt usahanya di Jalan Kenanga Psp Selatan Kota Psp.

Pelaku tak berkutik saat petugas menanyakan surat-surat keterangan  yang menujukkan kalau plat dan lambang-lambang Korlantas/Dirlantas Polri yang dibuatnya tersebut adalah asli. Akibatnya, pelaku bersama barang bukti pun diamankan ke Polres Kota Psp untuk diperiksam dan dilakukan pengembangan.

BACA JUGA: Anak Rebutan HP, Suami Banting Istri Hingga Babak Belur

“Jadi penangkapan pelaku ini, jauh sebelumnya sudah kita mata-matai dan kita selidiki, dan ternyata benar, selama ini pelaku membuat sejumlah plat untuk berbagai jenis kendaraan yang ditempeli oleh lambang Korlantas maupun Dirlantas Polri yang kami duga kuat adalah palsu,”tukas Kapolres.

“Dan pelaku juga sudah mengakui bahwa semua lambang-lambang itu dibuatnya sendiri dan sebagian ada yang dibelinya dari daerah di Jakarta,”lanjutnya.

Terangnya lagi, hingga saat ini petugas masih berusaha untuk mengembangkan penyelidikan terkait penagkapan tersebut, dan diduga ada sindikat lain yang juga terlibat dengan aksi pemalsuan itu.

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, orang nomor satu di Jajaran Polres Kota Itu akan menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan diancam dengan hukuman 6 Tahun penjara. (yza/smg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Narkoba di Jalan Turi, Polisi Dilempari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler