BREBES - Kendati kebijakan pelarangan penggunaan BBM Non Subsidi sudah diberlakukan sejak 1 Agutus 2012, namun dalam prakteknya masyarakat masih menjumpai tidak sesuai harapan. Kendaraan plat merah milik Pemkab Brebes Brebes hingga kini masih banyak ditemui tidak dipasangi sticker penggunaan BBM Non Subsidi.
Terkait hal tersebut Bupati Brebes, Hj Idza Priyati SE mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Stiker BBM No Subsidi sudah dibagikan ke SKPD sejak sekitar 3 bulan yang lalu. "Masalah BBM Non Subsidi untuk kendaraan dinas sudah disosialisasikan. Jika ada kendaraan dinas yang tidak berstiker tentunya akan ada sanksi," kata Bupati mengingatkan, saat bersama dengan Plt Sekda Brebes, H Emastoni Ezam SH MH.
Dia mengaku akan menggencarkan sosialisasi lagi agar kendaraan dinas tidak menggunakan BBM Bersubsidi. Kendaraan dinas juga harus ditempeli sticker BBM Non Subsidi yang sudah dibagikan ke masing-masing SKPD. "Untuk pelanggarannya, tentu ada sanksi tegas. Dari pembinaan, sanksi lisan atau teguran agar patuh aturan. Kita harus memberi contoh kepada masyarakat," tandas Bupati.
Pada akhir Juli tahun lalu, Pemkab Brebes menindaklanjuti aturan dari Permen ESDM No 12 taun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Isinya, mulai 1 Agustus 2012 seluruh SKPD, pimpinan maupun anggota DPRD yang menggunakan mobil dinas, dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan BBM non subsidi atau pertamax.
Sementara itu, mobil dinas anggota DPRD Kabupaten yang berplat merah kini sudah menggunakan bahan bakar non subsidi jenis Pertamax. "Sudah pakai, saya tiap hari belanja persediaan bahan bakar Pertamax untuk mobil anggota dewan," tutur staf pendamping anggota DPRD Brebes dari Dapil I, Suwitno.
Menurutnya, sejak diberlakukan aturan penggunaan Pertamax, biaya belanja bahan bakar di Setwan memang mengalami lonjakan.Saat masih Premiun kendaraan dinas mendapat alokasi biaya bahan bakar Premium sebesar Rp 22.500 perhari. Sedang saat ini, menggunakan Pertamax seharinya menjadi Rp 67.500 perkendaraan. "Kebetulan kalau di Dapil I yang saya dampingi ada 9 anggota dewan. Jadi tinggal dihitung saja jumlahnya," kata Suwitno. (ism)
Terkait hal tersebut Bupati Brebes, Hj Idza Priyati SE mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Stiker BBM No Subsidi sudah dibagikan ke SKPD sejak sekitar 3 bulan yang lalu. "Masalah BBM Non Subsidi untuk kendaraan dinas sudah disosialisasikan. Jika ada kendaraan dinas yang tidak berstiker tentunya akan ada sanksi," kata Bupati mengingatkan, saat bersama dengan Plt Sekda Brebes, H Emastoni Ezam SH MH.
Dia mengaku akan menggencarkan sosialisasi lagi agar kendaraan dinas tidak menggunakan BBM Bersubsidi. Kendaraan dinas juga harus ditempeli sticker BBM Non Subsidi yang sudah dibagikan ke masing-masing SKPD. "Untuk pelanggarannya, tentu ada sanksi tegas. Dari pembinaan, sanksi lisan atau teguran agar patuh aturan. Kita harus memberi contoh kepada masyarakat," tandas Bupati.
Pada akhir Juli tahun lalu, Pemkab Brebes menindaklanjuti aturan dari Permen ESDM No 12 taun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Isinya, mulai 1 Agustus 2012 seluruh SKPD, pimpinan maupun anggota DPRD yang menggunakan mobil dinas, dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan BBM non subsidi atau pertamax.
Sementara itu, mobil dinas anggota DPRD Kabupaten yang berplat merah kini sudah menggunakan bahan bakar non subsidi jenis Pertamax. "Sudah pakai, saya tiap hari belanja persediaan bahan bakar Pertamax untuk mobil anggota dewan," tutur staf pendamping anggota DPRD Brebes dari Dapil I, Suwitno.
Menurutnya, sejak diberlakukan aturan penggunaan Pertamax, biaya belanja bahan bakar di Setwan memang mengalami lonjakan.Saat masih Premiun kendaraan dinas mendapat alokasi biaya bahan bakar Premium sebesar Rp 22.500 perhari. Sedang saat ini, menggunakan Pertamax seharinya menjadi Rp 67.500 perkendaraan. "Kebetulan kalau di Dapil I yang saya dampingi ada 9 anggota dewan. Jadi tinggal dihitung saja jumlahnya," kata Suwitno. (ism)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambak Udang Mati Suri
Redaktur : Tim Redaksi