Please, Lihatlah Kebijakan Menteri Yasonna soal Asimilasi Napi secara Fair

Senin, 27 April 2020 – 22:22 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengomentari langkah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly tentang asimilasi bagi para napi di masa pandemi COVID-19 ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Menurut Herman, hukum memberi ruang kepada setiap warga negara mempersoalkan kebijakan pemerintah.

“Siapa pun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Herman, Senin (27/4).

BACA JUGA: Membebaskan Napi saat Pandemi Corona, Kini Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan

Namun, legislator PDI Perjuangan itu juga mengingatkan publik melihat kebijakan Menteri Yasonna secara fair. Herman menegaskan, kebijakan itu harus dilihat manfaat dan mudaratnya.

“Publik harus fair dalam melihat antara manfaat dan mudarat dalam situasi krisis COVID-19 saat ini," ujarnya. "Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan.”

BACA JUGA: Pembebasan Ribuan Napi, Yasonna: Mau Gugat, Silakan Aja

Bagaimana dengan kerusuhan di sejumlah lapas yang diduga terpicu ketidakadilan dalam pemberian asimilasi di masa pandemi? Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyodorkan jawaban diplomatis.

"Kalau rasa adil dan tidak adil sulit kita bicara karena keadilan yang hakiki hanya pada Tuhan Yang Maha Esa.  Selama kebijakan itu dari manusia, siapa pun dia pasti akan menimbulkan ada yang merasa puas dan adil, juga akan ada sebaliknya," kata Herman.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Sepertinya Obral Asimilasi Napi Jadi Pintu bagi Residivis Gentayangan Lagi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler