Sepertinya Obral Asimilasi Napi Jadi Pintu bagi Residivis Gentayangan Lagi

Senin, 20 April 2020 – 18:31 WIB
Ilustrasi napi mendapatkan remisi Natal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly tentang asimilasi bagi para napi di tengah pandemi virus corona (COVID-19) justru menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, kebijakan yang didasari pertimbangan tentang pentingnya mencegah pandemi COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan itu malah memunculkan persoalan di masyarakat.

BACA JUGA: Bebas Asimilasi, Belasan Napi Malah Berulah Lagi

“Ternyata kebijakan asimilasi tersebut menimbulkan persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. Banyak residivis yang melakukan kejahatan kembali bahkan di beberapa tempat skalanya lebih besar dibanding kejahatan sebelumnya," ucap Didik di Jakarta, Senin (20/4).

Politikus Partai Demokrat (PD) itu mengaku memahami maksud kebijakan asimilasi tersebut dalam perspektif kemanusiaan. Sebab, kondisi lembaga pemasyaratakat di Indonesia sudah kelebihan kapasitasnya.

BACA JUGA: Kritik Program Asimilasi Menteri Yasonna, Ari Wibowo: Pengin Ngomong Kasar

Namun, banyaknya napi yang menerima asimilasi dalam waktu bersamaan justru meresahkan masyarakat. Oleh karena itu Didik mendorong Menteri Yasonna lebih selektif dalam memberikan asimilasi kepada napi di masa pandemi.

"Secara prinsip Menkum HAM harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang dilakukan. Melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis dengan menggandeng segenap stake holders termasuk aparat keamanan dan penegak hukum harus segera dilakukan," tegas Didik.

BACA JUGA: Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat itu menambahkan, memang seorang residivis akan mendapatkan pemberatan hukuman bila mengulangi perbuatannya. Maka dari itu dalam pemenuhan hak-hak warga binaan di lapas, katanya, Kemenkum HAM harus tegas dan selektif.

Di sisi lain, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) juga di depan mata seiring pandemi virus corona yang tak kunjung reda."Sangat realistis kalau kepolisian punya prediksi akan ada peningkatan angka kriminalitas," tandas Didik.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler