jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggusur masyarakat pesisir pantai. Menurutnya, masyarakat pesisir yang mayoritas nelayan merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak hidup dan bekerja.
Viva mengatakan, pemerintah harus memenuhi hak setiap warga negara, dan bukan malah membuat mereka termarjinalkan. “Kalau mereka termarjinalkan mau kerja apa?” kata Viva saat menjadi pembicara diskusi bertajuk ‘Nasib Reklamasi’ di Jakarta, Sabtu (23/4).
BACA JUGA: Menteri Marwan Kagum Melihat Kehebatan Ibu-ibu di Daerah Ini
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyayangkan solusi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tentang relokasi nelayan ke rumah susun (rusun). Sebab, kata dia, penempatan nelayan di rusun justru membuat mereka tidak bisa bekerja.
“Rusun itu bukan habitat mereka, apa bisa bekerja kalau di rusun? Mau kerja apa mereka?” ujar Viva.
BACA JUGA: Wow, Yusril Siap Bela Ahok Mati-Matian untuk Satu Hal Ini
Karenanya politikus di komisi yang membidangi kelautan dan perikanan itu ia meminta pemerintah segera memberikan solusi jangka pendek bagi masyarakat nelayan yang tergusur. Termasuk juga untuk ekosistem yang tercemar akibat reklamasi. “Pemerintah harus menghentikan seluruh aktivitas reklamasi, konstruksi, instalasi maupun pengerukan pasir,” paparnya.
Menurut dia, masalah reklamasi dan penggusuran harus diselesaikan supaya masyarakat percaya dan pemerintah hadir di tengah masyarakat. Hal itu demi membuktikan nelayan yang juga warga negara mendapat perlindungan.
“Pengusaha punya hak, rakyat juga. Tapi, jangan karena rakyat tidak punya uang jadi tidak dibela. Padahal di hadapan hukum semuanya sama,” katanya.
Dia juga mengatakan, pemerintah selama ini dalam proses pembuatan kebijakan memang kurang melibatkan partisipasi seluruh stakeholder. “Masyarakat, nelayan pesisir punya hak. Mereka harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan pubik agar keputusan bisa diterima dengan bulat oleh stakeholder,” jelas dia.
Sedangkan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti mengatakan, pemerintah akan melibatkan masyarakat hingga pakar dalam proses kaji ulang atau review reklamasi Teluk Jakarta. KLHK pun sudah menyiapkan public hearing.
BACA JUGA: Pelanggar Aturan Reklamasi Harus Dihukum Supaya Kapok
“Kita pasti akan informasikan kepada masyarakat,” kata dia di kesempatan itu.
Pada kesempatan sama, Dewan Daerah Walhi Jakarta Moestaqiem Dahlan menyatakan, pembangunan yang dilakukan harus berbasis ekologi, bukan penggusuran yang terkesan neoliberali. ”Selama ini tidak ada ruang dialog,” katanya di kesempatan itu.
Menurutnya, pembangunan berbasis ekologi itu harus dengan melakukan reklamasi. Tapi, katanya, bisa juga dilakukan dengan berbagai cara.
“Kalau sedimentasi tebal, lumpurnya diangkat. Kalau muara sempit, revitalisasi muaranya. Kalau terumbu karang, mangrove rusak, harus diperbaiki,” kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAMKI Dorong Pemuda Kreatif Hadapi MEA
Redaktur : Tim Redaksi