Please, Tak Usah Halangi Kepala Daerah Dukung Jokowi

Selasa, 11 September 2018 – 15:36 WIB
Presiden Joko Widodo dan Gubernur NTB M Zainul Majdi dalam vlog tentang Pantai Mandalika di Lombok. Foto: Youtube

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Riset Politica Institute‎ Bandung Firman Manan mengatakan, dukungan para kepala daerah untuk Joko Widodo (Jokowi) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sebaiknya tak perlu dihalangi ataupun dilarang. Menurutnya, baik gubernur, bupati ataupun wali kota tentu tak bisa melawan keinginan sebagian besar masyarakat di daerahnya yang menginginkan Presiden Ketujuh RI itu terpilih lagi untuk periode 2009-2024.

Menurut Firman, hal yang perlu jadi pertimbangan kepala daerah dalam memberikan dukungan adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap calon presiden (capres) petahana itu. "Dukungan masyarakat yang tinggi kepada Jokowi yang menjadi bahan pertimbangan kepala daerah untuk melabuhkan dukungan," ujar Firman, Selasa (11/9).

BACA JUGA: Kader PD Ogah Dukung Prabowo, Ferdinand Geram ke Kubu Jokowi

Menurut Firman, mayoritas kepala daerah tentu sudah mengetahui kinerja pemerintahan Jokowi. Sebagian besar kepala daerah juga telah mempunyai pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerja sama dengan mantan gubernur DKI itu terutama dalam pembangunan infrastruktur.

"Penilaian terhadap kinerja serta pengalaman berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama tersebut tentu menjadi bagian dari pertimbangan kepala daerah untuk mendukung Presiden Jokowi," ungkap Firman.  

BACA JUGA: Anak Buah SBY yang Gabung TKN Jokowi Dapat Posisi Khusus

Bahkan, Firman menyebut dukungan kepala daerah kepada calon presiden merupakan praktik lazim di negara lain. Dalam konteks Indonesia, katanya, para kepala daerah tentu mempertimbangkan Jokowi yang kinerjanya sudah terbukti ketimbang Prabowo Subianto sebagai penantang.

Selain itu, Firman menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk memberikan dukungan kepada kandidat yang bertarung dalam Pilpres 2019. Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu bahkan memperbolehkan kepala daerah mengampanyekan capres.

BACA JUGA: Mantan Ketum PAN Soetrisno Bachir Merapat ke Jokowi

Syaratnya, kepala daerah yang masuk tim kampanye harus terdaftar dan cuti di luar tanggungan negara. "Jadi tidak ada larangan bagi kepala daerah dari sisi aturan," tegasnya. 

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kepala daerah tidak boleh menyatakan dukungan ke capres tertentu. Menurutnya, jika seorang kepala daerah mau mendukung capres maka dukungan itu bersifat pribadi.

Pernyataan Jusuf Kalla lantas diperkuat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno. Menurutnya, kepala daerah seharusnya tak mengurusi pilpres.

Namun, Firman menilai dukungan kepala daerah kepada capres-cawapres bukan berarti mereka serta-merta tak bekerja. Sebab, kepala daerah tetap harus memprioritaskan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.

"Serta tidak memanfaatkan fasilitas negara serta memobilisasi birokrasi selama melakukan kampanye," tuntas Firman. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Ingatkan Polri soal #2019PrabowoPresiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler