jpnn.com - JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyampaikan pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa kasus suap dan pencucian uang. Pembelaan tersebut dituangkannya dalam nota pembelaan alias pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10) malam.
Fuad mengawali pledoi dengan mengaku tidak mengerti apa yang didakwakan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
BACA JUGA: Terima Bantuan Malaysia dan Singapura, Pemerintah Kebut Pemadaman Karhutla
“Yang Mulia (majelis hakim) dan Jaksa, saya terdakwa dengan pendidikan pesantren bingung dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Untuk itu pembelaan yuridis saya serahkan ke tim penasihat hukum. Tapi ijinkan saya sampaikan beberapa hal,” ujar Fuad yang mengenakan kemeja batik coklat dan peci warna hitam.
Meski tidak paham secara teknis apa yang dituduhkan, pria 68 tahun itu tetap merasa perlu menyampaikan pembelaan. Dia mengaku menyusun pembelaan hanya berdasakan apa yang dialami, lakukan dan rasakan selama ini.
BACA JUGA: Terdakwa Ini Pamer Prestasi di Pengadilan Tipikor
Kader Partai Gerindra ini pun berharap apa yang disampaikannya bisa dipahami dan dipertimbangkan secara seksama oleh majelis.
“Saya harap pledoi bisa jadi pedoman sehingga putusnnya tepat,” tuturnya.
BACA JUGA: Ahok: Buat Apa Revisi UU KPK?
Berbeda dengan saat pembacaan dakwaan pada bulan Mei 2015 lalu yang dihadiri puluhan pendukung Fuad, sidang pledoi ini sepi penonton. Hanya belasan pendukung ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu yang terlihat hadir.
Untuk diketahui, dinilai terbukti menerima uang suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Dia juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang ratusan miliar.
Fuad pun dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Pengemplang Pajak Jarah Uang Negara Rp5.000 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi