jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam dan pencucian uang, Fuad Amin Imron memamerkan berbagai keberhasilannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mulai dari jadi pengusaha, anggota DPR RI sampai menjabat bupati Bangkalan dua periode dari tahun 2003 sampai 2013.
“Usia muda saya kerja keras dan ulet bisnis dari bisnis TKI, umrah dan jual beli tanah,” ujar Fuad saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Ahok: Buat Apa Revisi UU KPK?
Di era reformasi, pria 68 tahun itu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI dari PKB. Dia mengaku ketika itu mendapat dorongan yang sangat besar dari rakyat Bangkalan untuk jadi anggota Dewan.
Pada tahun 2003, klaim Fuad, kembali didorong masyarakat untuk jadi bupati. “Saya terpilih mutlak dengan suara 94 persen. Bukti kalau saya orang terhormat dan memiliki kekayaan,” bangganya.
BACA JUGA: Pengamat: Pengemplang Pajak Jarah Uang Negara Rp5.000 Triliun
Ketika menjadi bupati, Fuad merasa punya banyak prestasi. Yang paling dibanggakannya adalah membantu terealisasinya pembangunan Jembatan Surabaya-Madura alias Suramadu.
“Bangun Suramadu, dari (zaman presiden) Soeharto sampe Gus Dur dapat penolakan. Era Megawati saya jadi bupati ditunjuk jadi tim 9 pembebasan tanah. Terbukti Suramadu megah terwujud,” ucap kader Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: Dana Negara Gentayangan, DPR Siapkan Ini Menjaringnya
Fuad juga menyebut Masjid Agung Bangkalan dan jalan kembar Soekarno-Hatta sebagai keberhasilannya yang lain. Ratusan penghargaan pribadi maupun atas nama Pemkab Bangkalan ikut dia banggakan.
“Sebagai pelopor pembangun Bangkalan saya dapat 128 penghargaan dari Bu Mega, dari SBY dan lain-lain. Di bawah kepemimpinan saya Pemda dapat predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK,” paparnya.
Dengan prestasi sebanyak itu, Fuad merasa wajar-wajar saja jika kini dia memiliki harta kekayaan yang sangat banyak. Sejak tahun 1996, dia mengaku sudah mengumpulkan kekayaan sebesar Rp67 miliar.
Meski begitu, Fuad tegaskan bahwa semua itu didapatnya secara halal tidak seperti yang dituduhkan jaksa.
“Apa yang saya lakukan dan menghasilkan, saya anggap halal dan untung besar. Jadi DPR dan bupati panggilan hati mengabdi dan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Fuad dinilai terbukti menerima uang suap Rp15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Dia juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang ratusan miliar.
Karena perbuatannya itu, Fuad pun dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Pak Jokowi, Ganti Saja Menteri Ini
Redaktur : Tim Redaksi