jpnn.com, MAKASSAR - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat lanjutan sidang yang digelar secara hybrid, di Makassar, Selasa, Nurdin Abdullah berharap bisa dibebaskan dan melanjutkan pembangunan di Sulsel.
BACA JUGA: Nurdin Abdullah Diduga Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Pengurus Masjid
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Di hadapan hakim ketua Ibrahim Palino yang memimpin langsung dari Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara
Dalam pembacaan pleidoi itu, Nurdin Abdullah sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya, yakni mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Eddy Rahmat (ER).
Dia mengaku kedua bawahannya itu sangat dipercayai sejak dirinya menjabat Bupati Bantaeng dua periode.
BACA JUGA: Nurdin Abdullah Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi, Nilainya Sebegini
"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan," katanya lagi.
Melalui pleidoi pribadi tersebut, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
"Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel," katanya pula.
Menurut dia, salah satu impian terbesarnya adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah ia inisiasi berstandar FIFA.
"Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu di bangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin," ujarnya lagi.
Selain itu, menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Ia ingin menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.
"Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang," ujarnya pula.
Dalam nota pembelaannya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid. Kebiasaan ini membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta akan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.
"Membantu pembangunan masjid adalah kebiasaan saya sejak dulu, bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah Kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi Bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid," ujarnya lagi.
"Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah, maka saya siap untuk dihukum," kata Nurdin Abdullah dengan tegas.
Di akhir pembacaan pleidoi, Nurdin Abdullah mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya.
"Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar zikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik," kata Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adil