Plis, Jangan Pilih Sahabat Koruptor Jadi Sekretaris MA

Kamis, 19 Januari 2017 – 23:51 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Presiden Joko Widodo tengah menggodok tiga nama calon Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur, dan Imron Rosyadi.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi menyesalkan salah satu kandidat itu diduga beberapa kali memberikan vonis bebas terdakwa korupsi. Termasuk kepada mafia bahan bakar minyak lintas negara.

BACA JUGA: Harga BBM Belum Seragam, Jokowi Diminta Cek ke Lapangan

Uchok mengatakan seharusnya MA menyodorkan sosok-sosok yang berintegritas, jujur dan antikorupsi.

"Tiga calon sekretaris MA harus punya kriteria seperti integritas, jujur, punya kapasitas dan antikorupsi," kata Uchok, Kamis (19/1).

BACA JUGA: Penggeledahan KPK Terkait Kasus Suap Jutaan USD

Karenanya Uchok mendorong Presiden Joko Widodo membuka rekam jejak ketiga calon sekretaris MA itu kepada publik.

Sehingga dugaan salah satu calon yang berkali-kali membebas vonis terdakwa korupsi mafia minyak gugur.

BACA JUGA: Mpok Sylvi, Mohon Jumat Besok Menghadap Bareskrim Polri

"Karena itu, rekam jejak para calon harus dibuka ke publik. Supaya nama yang sebut beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak lintas negara tidak boleh atau harus digugurkan jadi Sekretaris MA," ungkap Uchok.

Dia menyarankan Presiden Jokowi berhati-hati dalam memilih calon sekretaris MA. Sekali lagi dia menegaskan, presiden harus memilih sosok yang berintegritas, jujur, punya kapasitas dan antikorupsi.

"Bukan berdasarkan kelompok politik atau kepentingan politik dari dalam atau luar istana untuk mengoalkan satu nama yang beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak," paparnya.

Sekadar informasi, beberapa hari lalu MA menyodorkan tiga nama calon sekretaria MA yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur, dan Imron Rosyadi.

Salah salah satu dari tiga nama itu pernah membebaskan mafia minyak dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Kasus mafia migas itu mulai tercium saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai rekening gendut seorang PNS di Batam yang mencapai Rp 1,2 triliun. Mabes Polri bergerak dan membongkar kejahatan yang dilakukan banyak orang tersebut.

Terungkaplah mereka mencuri minyak di tengah laut dari kapal milik Pertamina dan dipindahkan ke kapal milik komplotan tersebut.

Untuk memuluskannya, komplotan ini bersekongkol dengan orang dalam Pertamina dan untuk pengamanan juga dilibatkan oknum TNI. Minyak curian itu lalu dijual lagi ke Malaysia dan Singapura.

Komplotan itu lalu diajukan ke pengadilan. Kelima terdakwa adalah PNS Pemkot Batam, Niwen Khairiah, pegawai Pertamina, Yusri, pegawai lepas di kesatuan TNI AL, Arifin Achmad. Kemudian Achmad Machbub, kakak Niwen, serta satu orang lagi bernama Danun.

Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Niwen, Yusri dan Arifin. Sedangkan Danun dan Machbub dihukum empat tahun penjara.

Jaksa kasasi atas vonis itu. MA memperberat hukum Yusri menjadi 15 yahun penjara. Danun 17 tahun penjara dan uang pengganti Rp 72.452.269.000.

Sedangkan Machbub dihukum 17 tahun penjara. Vonis kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta demi Kasus Baru


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler