Plisss...Jangan PHK

Minggu, 16 Agustus 2015 – 06:35 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, menyikapi kondisi perekonomian seperti saat ini, para pengusaha dan pekerjanya harus memiliki saling pengertian.

Menurut dia, kondisi perekonomian saat ini sebenarnya tidak bisa menjadi pembenar bagi perusahaan untuk serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
    
Sesuai dengan amanat UU No 13 / 2003, pengusaha, buruh, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut harusnya menjadi pegangan para pengusaha agar tak mudah melakukan PHK.
    
Timboel berharap perusahaan melakukan segala bentuk efisiensinya terlebih dulu sebelum memutuskan PHK. "Mengurangi pekerja harusnya menjadi pilihan terakhir bagi pengusaha," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Kritikan Tajam Presiden KSPI untuk Presiden Jokowi

Ada banyak solusi efisiensi yang bisa dilakukan perusahaan. Salah satunya, pengurangan jam kerja selama perusahaan mengalami kesulitan finansial.
      
"Pengurangan jam kerja pasti dimengerti pekerja jika situasi permintaan memang produk memang tidak bagus," urainya. Dengan mengurangi jam kerja, tak perlu lagi ada sistem lembur yang membuat biaya produksi meningkat.
      
Di sisi lain, Timboel juga berharap para pekerja memiliki sense of crisis. Artinya mereka juga harus pengertian terhadap kesulitan perusahaannya. Misalnya dengan tidak menuntut kenaikan gaji yang terlalu besar.

"Yang biasanya minta kenaikan 30 persen, saya himbau jangan terlalu menuntut pada perusahaan," ujarnya. Selain itu, sebagai regulator, pemerintah juga wajib memberikan insentif agar perusahaan bisa tetap beroperasi. (mia/gun/bil/bay/gen/wan)

BACA JUGA: AYO KERJA! Tapi Kerja Apa?

 

BACA JUGA: Saat Terancam PHK, Kalimat Penyemangat Rezeki Datangnya dari Tuhan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Anggap Mimpi Pertumbuhan Ekonomi Tak Realistis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler