JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap kalangan pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang dihitung sejak 1 JuliPasalnya, industri termasuk penerima subsidi listrik terbesar kedua setelah rumah tangga 450 VA
BACA JUGA: PLN Bali Janji Tidak ada Pemadaman Listrik Bergilir
Menurut menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan industri (6-15 persen) tidak akan mengganggu daya saing industri
BACA JUGA: Jelang Puasa Dibayangi Kelangkaan Gula
"Berdasarkan hasil studi dari konsorsium enam perguruan tinggi, daya saing industri sampai saat ini dengan dinaikkan TDL masih cukup baik, terhadap negara-negara tetangga," tegas Darwin di kantornya, Kamis (8/7)Dari sepuluh besar penerima subsidi listrik terbesar pada tahun lalu, Darwin menyebutkan bahwa sektor industri menengah berdaya > 200 KVA (kilo volt ampere) adalah penerima subsidi listrik terbesar kedua, setelah pelanggan rumah tangga kecil 450 VA yang memang layak disubsidi
BACA JUGA: Subsidi BBM Mengkhawatirkan
Sedangkan industri besar berdaya > 30 MVA (mega volt ampere) merupakan penerima subsidi terbesar keempatJumlah subsidi yang digelontorkan untuk industri menengah dan industri besar jauh lebih besar dibanding yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga sedang berdaya 1300 VA dan 2200 VA"Pada dasarnya nggak ada kesepakatan pemerintah sama pengusaha, tapi ada komunikasi, ada tukar pendapat sehingga mencapai cara pandang yang sama bahwa kita membutuhkan listrik yang terus meningkat, 3.000 Megawatt per tahun, dan ini membutuhkan investasi," tukasnya
Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Dahlan iskan mengaku mendapat tugas dari Menteri ESDM untuk segara berbicara dengan kalangan pengusaha terkait penghitungan tarif PLN yang baru"PLN ditugaskan (pemerintah) merespons suara-suara yang sudah kita dengar yaitu pernyataan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)Kami akan melakukan komunikasi dengan Apindo," tegasnya
Sebelumnya, kalangan pengusaha menilai pemerintah telah melanggar janji soal skema kenaikan TDLAwalnya kenaikan TDL dijanjikan di kisaran 10-15%, namun ternyata kenaikan TDL bisa 11-80 persen tergantung jenis industrinya.
Dahlan mengungkapkan, perhitungan PLN soal kenaikan TDL kepada industri itu umumnya baik-baik saja dan tidak ada yang terlalu berlebihanBila memang ada hal-hal khusus dalam perhitungannya, lanjut dia, seharusnya bisa diselesaikan secara bersama"Tentu tidak ada akal-akalan karena ini menyangkut uang negaraKalau akal-akalan itu kan kesannya untuk kepentingan sendiriIni yang akan kita klarifikasi (ke Apindo)," ungkapnya
Sekretaris Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Agoes Triboesono mengakui kementeriannya memang meminta agar PLN dan pengusaha duduk bersama menghitung besaran tarif listrik paska kenaikan 1 Juli 2010"Kedua belah pihak kan bisa saling membandingkan perhitungan tarif masing-masingJangan sampai dasar perhitungannya berbedaTagihan listrik setelah kenaikan per 1 Juli 2010 baru akan terlihat pada bulan Agustus mendatang," jelasnya(wir/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PLN Kritik PLTU Jeranjang
Redaktur : Tim Redaksi