PLN S2JB Siapkan Kompensasi untuk 2,1 Juta Pelanggan Terdampak Blackout

Kamis, 27 Juni 2024 – 14:32 WIB
Ilustrasi PLN. Foto: dok PLN

jpnn.com - PALEMBANG - PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menyiapkan kompensasi untuk 2,1 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik beberapa waktu lalu.

General Manajer PT PLN S2JB Adhi Herlambang mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menghitung besaran dan jumlah pelanggan PLN IUD S2JB yang akan menerima kompensasi dampak pemadaman listrik, yang diakibatkan gangguan transmisi SUTT 275 kV Lubuklinggau-Lahat pada 4 Juni 2024.

BACA JUGA: Trio KKM Bersinar, Jakarta BIN Jegal Langkah Elektrik PLN ke Final Four

"Untuk jumlah pelanggan yang masuk kompensasi diajukan ke pusat ini sebanyak 2,1 juta dari 4,3 juta pelanggan PLN S2JB," ungkap Adhi, Kamis (27/6).

Adhi mengatakan bahwa kompensasi yang diberikan PLN berupa pemotongan tagihan bulanan dengan besaran nilai yang bervariatif sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

BACA JUGA: PT PLN Indonesia Power UBH Uji Emisi Kendaraan

“Besaran kompensasi persentasenya sesuai dengan Peraturan Menteri, ada yang 100 persen ada yang 200 persen. Kompensasi diberikan untuk pelanggan yang mengalami pemadaman minimal selama tujuh jam,” ungkap Adhi.

Dia mengatakan kompensasi akan dibayarkan setelah pihaknya selesai melakukan investigasi penyebab terjadinya pemadaman listrik.

BACA JUGA: PLN Indonesia Power Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas untuk Bahan Baku Cofiring PLTU Bengkayang

"Dalam investigasi penyebab pemadaman listrik ini kami menggandeng perusahaan konsultan multinasional. Setelah investigasi ini selesai, maka kami akan segera membayarkan kompensasi tersebut," kata Adhi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Taufik Husni menambahkan, untuk peralatan pelanggan yang rusak akibat dampak pemadam listrik dapat melaporkan hal tersebut melalui YLKI.

"Sejauh ini kami sudah menerima sebanyak 49 laporan yang masuk dengan dominasi kerugian merupakan barang elektronik. Namun, masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi agar pengajuan kompensasi diterima," kata Taufik Husni. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler