PLN Sebut FABA Bisa Jadi Bahan Baku Konstruksi hingga Bermanfaat untuk Pertanian

Senin, 22 Maret 2021 – 12:54 WIB
PLN Sebut FABA Bisa Jadi Bahan Baku Konstruksi hingga Bermanfaat untuk Pertanian. Foto: Humas PLN

jpnn.com, JAKARTA - Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi mengatakan, pengolahan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut dia, FABA bisa menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur, bahkan pertanian.

BACA JUGA: PLN Siap Optimalkan Pemanfaatan FABA untuk Ciptakan Peluang Bagi UMKM

PLN, kata dia memastikan tidak akan membuang limbah-limbah tersebut tetapi akan lebih mengoptimalkan FABA.

"Masih dapat memberikan nilai ekonomi atas limbah tersebut, terutama bagi masyarakat," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (22/3).

BACA JUGA: Legislator PKS Minta RUPTL PLN Mengedepankan Demand Driven

Menurut dia, PLN akan bekerja sama dengan banyak pihak, terutama UMKM untuk memanfaatkan lebih lanjut FABA yang telah dihasilkan sebagai limbah dalam proses produksi listrik.

PLN, lanjut dia, sudah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar FABA hasil pembakaran di PLTU bisa dimanfaatkan

BACA JUGA: Siap-siap! 6,1 Juta Pelanggan PLN Jabar Segera Terima Keringanan Tarif Listrik

"Hasilnya sangat menggembirakan. FABA bisa dimanfaatkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk,” ungkap Agung.

Dia menyebutkan, salah satu pembangkit listrik yakni PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA sendiri telah berhasil menjadi berkah bagi masyarakat sekitar.

Menurut Agung juga, berbekal izin dari Kementerian LHK, PLTU Tanjung Jati B menyulap FABA menjadi batako, paving dan beton pracetak.

Kemudian, lanjut dia, digunakan untuk kegiatan CSR pembangunan rumah warga tidak mampu di sekitar pembangkit tersebut.

“Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B,” kata Agung.

Sebagai gambaran, sambung dia, satu rumah bertipe 72 yang dibangun membutuhkan sekitar 1.600 batako yang menyerap 11 ton FABA untuk pembuatannya.

Sepanjang 2020, PLTU Tanjung Jati B telah berhasil menyalurkan 115.778 buah paving dan 82.100 batako dari FABA untuk pembangunan infrastruktur. Setelah tahun lalu membukukan 15.241 paving dan 20.466 batako.

“Terbaru kami salurkan sebanyak 32.600 buah paving untuk renovasi masjid Darul Muttaqin, Desa Kaliaman, Kembang, Jepara,” imbuh Agung.

Selain itu, kata dia, di PLTU Asam Asam memanfaatkan FABA sebagai road base (lapisan jalan) dalam pembuatan akses jalan. PLTU Suralaya memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen. Sementara, PLTU Ombilin memanfaatkan FABA menjadi campuran pupuk silika.

“PLN yakin momentum ini sebagai era baru pengelolaan FABA. Memberi harapan baru pada infrastruktur lebih murah dan kualitas lingkungan yang lebih baik,” kata Agung.

Agung menjelaskan, di negara-negara tidak memasukan FABA ke dalam kategori limbah B3.

Dia mengatakan, PLN siap optimalkan pemanfaatan FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa, India dan beberapa negara lain hal ini bukanlah sesuatu yang baru dan mereka,” tutur Agung.

PLN pun, kata dia akan melakukan pengolahan FABA karena sudah dinyatakan sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Agung hasil uji laboraturium atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sample-nya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.

Dia menyatakan, beberapa laboratorium telah melakukan uji kimia dan biologi atas FABA, antara lain laboratorium Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Laboratorium Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Universitas Padjadjaran.

Sementara itu, dari pengujian toxicology menunjukkan, abu batu bara (FABA) yang diteliti dapat dikategorikan sebagai limbah tetapi bukan B3.

"Meskipun telah menjadi limbah non B3, seluruh syarat persetujuan lingkungan dipenuhi sesuai standar dan ketentuan Nasional yang telah mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP)," beber dia. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PLN   FABA   Pltu   UMKM  

Terpopuler