Plt Gub DKI Gelar Sidak Harpitnas, Inilah Hasilnya

Senin, 27 Maret 2017 – 11:33 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang terletak di lantai 20 Blok G Balai Kota, Jakarta, Senin (26/3).

Sidak dilakukan terkait hari kejepit nasional (harpitnas) mengingat besok (28/3) libur nasional karena Nyepi. Setelah melakukan sidak sekitar setengah jam, pria yang karib disapa Soni itu memuji kedisiplinan para pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: Ahok Getol Kunjungi Warga Sakit, Ternyata Ini Alasannya

Pejabat eselom I Kementerian Dalam Negeri itu tak menemukan PNS DKI yang membolos. "Kalau dari pengamatan saya, ini cukup disiplin pegawainya," kata Soni di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/3). 

Soni memang melihat ada kursi kosong karena ada PNS yang tak masuk. Namun, katanya, kursi kosong itu karena ada PNS di BKD DKI yang menjalani cuti karena melahirkan.

BACA JUGA: DPRD Dukung Pemprov Manfaatkan Lahan Sengketa

"Saya kira masih bisa dipahami," tutur Soni. 

Dia mengatakan, ada sanksi yang diberikan kepada PNS yang ketahuan membolos pada saat harpitnas. Sanksi itu bisa berupa penghapusan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan. 

BACA JUGA: Eiiitss! PNS Jangan Bolos Saat Harpitnas

"Saya kira bukan hanya hukuman disiplin ringan, tapi langsung TKD satu bulan dihilangkan sekaligus peringatan tertulis," ucap Soni.

Sanksi berat akan diberikan kepada PNS  DKI Jakarta yang ketahuan bolos kerja. Bahkan, jika tidak masuk tanpa keterangan dalam waktu 46 hari,  seorang PNS bisa diberhentikan.

"Kalau misalnya reguler bolos pasti akan di-BAP. Secara akumulatif kalau 46 hari (bolos) langsung diberhentikan," kata Soni.

Menurutnya, sanksi berat diberikan untuk membuat jera PNS DKI yang bolos. "Banyak kejadian setelah mereka diberhentikan, merengek-rengek minta tolong," ucap Soni.

Lebih lanjut Soni mengatakan, ada sistem yang memantau mengenai kehadiran PNS DKI. Pemantauan dilakukan oleh BKD DKI.

"BKD terus memantau perkembangan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan DKI ini," ujar Soni.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merger PDAM Jaya-PDPAL, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 27 T


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler