jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana akan memanfaatkan lahan sengketa di Ibukota.
Pemanfaatan lahan sengketa dinilai bisa dilakukan selama ada kesepakatan dengan pihak terkait dan bertujuan mengakomodir kepentingan umum.
BACA JUGA: Merger PDAM Jaya-PDPAL, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 27 T
"Asalkan itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan kami setuju saja. Yang paling penting sebelumnya ada kesepakatan dengan pihak yang bersengketa di lahan tersebut," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, Kamis (23/3).
Pria akrab disapa Sani ini juga meminta Pemprov DKI Jakarta mendalami payung hukum terkait pemanfaatan lahan sengketa agar tak menemui masalah di kemudian hari.
BACA JUGA: Warga Pulau Seribu Didorong Tinggal di Rumah Panggung
"Yang mesti didalami secara legalitasnya. Jadi tidak terjadi tuntutan atau permasalahan nanti," ujarnya.
Menurut Sani, dengan memanfaatkan lahan sengketa, fasilitas umum untuk warga Jakarta akan bertambah. Lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk lokasi parkir, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penampungan pedagang kaki lima (PKL).
BACA JUGA: Ini Jurus Baru Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman
"Kalau bisa dimanfaatkan pasti akan ada manfaatnya, tergantung kebutuhannya saja," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coming Soon! Kabar Baik untuk Siswa Pemegang KJP
Redaktur & Reporter : Adil