jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) sepertinya bakal butuh waktu untuk menyesuaikan diri ketika kembali aktif bertugas pada Februari 2017 mendatang.
Pasalnya, saat itu Pemprov DKI kemungkinan besar sudah banyak berubah ketimbang saat ditinggalkannya untuk cuti Pilkada, Oktober lalu.
BACA JUGA: Lihat nih, Massa Aksi 212 Dari Ciamis Jalan Kaki Menuju Jakarta
Perubahan-perubahan itu dilakukan oleh Plt Gubernur Sumarsono yang ditunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memimpin Pemprov DKI selama Ahok cuti.
Baru satu bulan berkantor di Balai Kota DKI saja, pria yang akrab disapa Soni itu sudah membatalkan sejumlah lelang proyek serta merombak KUAPPAS dan alokasi dana hibah.
BACA JUGA: Duh, Pak RT Mau Mengadu ke Ahok Malah Kena Semprot
Kini Soni berencana merombak formasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov DKI. Dengan alasan efisiensi beberapa dinas akan dilebur menjadi satu.
SKPD yang akan digabung menjadi satu di antaranya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, Dinas Penataan Kota menjadi Penataan Ruang dan Pertanahan.
BACA JUGA: OMG! 8 Pemuda Kampung Rawa Badung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Tidak hanya itu, pemisahan akan dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sehingga menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah serta Badan Pengelola Aset Daerah.
Tak hanya itu, pihaknya juga merubah nomenklatur sejumlah dinas menjadi badan serta sebaliknya. Seperti Dinas Pelayanan Pajak (DPP) menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan.
Sedangkan badan yang berubah nomenklatur menjadi dinas yakni PTSP, Perpustakaan dan Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.
Lalu, Dinas Kebersihan akan digabung dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI menjadi Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
Soni mengungkapkan, penataan organisasi perangkat daerah akan membawa dampak perampingan jabatan mencapai 10-15 persen.
"PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional," kata Sumarsono, Senin (28/11).
Sumarsono pun berharap usulan raperda tentang Perangkat Daerah yang saat ini sedang dibahas DPRD DKI dapat disahkan pada pertengahan Desember mendatang. Sehingga perombakan dapat dilakukan pada akhir Desember.
"Sehingga pada awal tahun baru 2017, sudah dapat diterapkan semangat, anggaran, organisasi dan personel baru," ungkap Sumarsono. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Pria Gelar Pesta Seks Gay, Saat Ditangkap Mereka Sedang Main...
Redaktur : Tim Redaksi