jpnn.com - JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pastikan pihaknya tak mengintervensi kasus dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok.
Dia tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah pribadi sang petahana, bukan urusan Pemprov DKI.
BACA JUGA: Anies-Sandi Janjikan KJS untuk Pemuka Agama
"Artinya, sudah bukan garis dalam ranah pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam konteks kasus Pak Ahok, sama sekali posisinya di luar pagar. Murni sebagai individu Bapak Basuki Tjahaja Purnama," kata prua yang akrab disapa Soni itu di Balai Kota DKI, Selasa (15/11).
Hari ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara terbatas terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok.
BACA JUGA: Tanggul Jebol, Ratusan Rumah Terendam, 400 KK Mengungsi
Soni meyakini bahwa aparat kepolisian bakal memproses kasus ini dengan adil.
"Karena itu, Polri bukannya Polri pemerintah, juga Polri-nya rakyat Indonesia. Karena itu kebijakan Polri kita berikan kepercayaan kepada proses hukum yang di Polri," urai Dirjen Otda Kemendagri itu.
BACA JUGA: Lilin-Lilin Kecil dan Mawar Putih untuk Olivia Marbun..
Jika nanti saat pelaksanaan gelar perkara, lanjut Soni, akan melibatkan ahli di bidangnya.
"Saya yakin yang diundang adalah ahli-ahli. Saya kira, kita sebagai warga DKI Jakarta saya himbau menjaga kondusifitas persatuan kesatuan. Kita percayakan kepada pihak kepolisian yang hari ini gelar perkara," demikian Soni. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Gusur Menggusur, PDIP Minta Wali Kota Bekasi Contoh Ahok
Redaktur : Tim Redaksi