jpnn.com - jpnn.com - Rombongan pejabat Pemprov DKI Jakarta dipimpin Plt Gubernur Sumarsono mengunjungi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Minggu (15/1).
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai wacana revisi Undang-Undang 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
BACA JUGA: Soal Debat Cagub, Plt Gubernur: Moderatornya Luar Biasa
"Ada beberapa poin penting yang mau kita pertajam dalam revisi ini. Pertama, kalau kita di Yogyakarta kita mau belajar keistimewaan Yogyakarta. Seperti di Papua dan Aceh ada kekhususan, namanya otonomi khusus. Setiap kekhususan itu ada dana dari pusat, karena definisi kekhususan dua daerah sudah bisa kita definisikan. Sayangnya, di Jakarta ini kita tidak bisa mendefinisikan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara,” ujar Sumarsono kepada wartawan di Yogya.
Soni, sapaan akran Sumarsono, menjelaskan dalam UU No 29 Tahun 2007 beluma ada defininisi tajam mengenai kekhususan Jakarta. Akibatnya, ibu kota tak bisa mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Intensifkan Razia PSK Asing
Dia meyakini seluruh pembangunan di Jakarta tidak mungkin bisa dibiayai hanya melalui APBD saja. Selain anggarannya tidak mencukupi, juga kerap kali tumpang tindih dengan program dari pemerintah pusat.
"Seperti pembangunan terminal, jalan, dan pelabuhan. Makanya kita perlu definsi kekhususan Jakarta secara jelas," ujar Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
BACA JUGA: Sori, Mendagri Ogah Kompromi dengan Ranperda APBD DKI
Selanjutnya, perlu ada aturan mendetail mengenai kewenangan spesifik manajemen pemerintahan otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta. Terutama kejelasan mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah.
"Ini kita diskusikan. Terutama pembagian kewenangan pusat dan daerah serta dukungan pembiayaan pusat kepada DKI Jakarta untuk menangani urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
Kemudian, perlu dimasukkan aturan mengenai operasionalisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk di tengah-tengah masyarakat. Seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Apakah RT dan RW masuk perangkat kelurahan atau kecamatan, atau termasuk lapisan tersendiri. Begitu juga dengan organisasi kelembagaan masyarakat bagaimana nyambung-nya dengan RT dan RW. Ini yang belum diatur dan ada dalam UU No 29/2007,” terangnya.
Selain melakukan revisi UU No 29/2007, Sumarsono juga akan membuat regulasi yang mengatur mengenai RT dan RW di DKI Jakarta. Karena selama ini payung hukum yang mengatur keberadaan RT dan RW masih dalam bentuk peraturan gubernur.
"Kalau menjadi Pergub, kita pandang lemah karena bisa diganti setiap bulan. Makanya, mau kita tarik menjadi Perda tentang RT dan RW. Dasar hukumnya jadi Perda," paparnya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Gubernur DKI Rayakan Pergantian Tahun Baru Di mana?
Redaktur & Reporter : Adil