PLT Panitera PHI Bandung Jadi Tersangka di KPK

Sabtu, 15 Desember 2012 – 06:57 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, PLT  Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam memutus perkara. Penetapan dalam kasus ini adalah pengembangan dari perkara suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis lebih dahulu.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada penerimaan sesuatu terhadap Hakim Industrial di Pengadilan Bandung, KPK akhirnya menetapkan IW (Ike Wijayanto)sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).

Pada kasus ini, KPK telah menjerat Hakim Imas dan Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Bandung.

Peran Panitera Ike sendiri pada kasus ini sebelumnya telah dibeberkan seorang saksi Odih Juanda, Manajer SDM dan Pengacara PT Onamba Indonesia, di Persidangan perkara Hakim Imas, 28 Oktober 2011 lalu.

Pada keterangannya, Odih mengaku bahwa Panitera Ike lah yang pertama kali mengenalkan dirinya dengan hakim Imas. Pertemuan berlangsung di sebuah sebuah Restauran Cibiuk, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

Dalam pertemuan itu, lanjut Odih, Ike dan Imas menjanjikan akan memenangkan PT Onamba jika hendak menggugat para karyawannya di PHI. Pertemuan terjadi pada awal Nobember 2010.

Terkait ongkos perkara, kata Odih, Ike meminta 10 juta, sementara Imas meminta 1 juta per buruh tergugat. Permintaan itupun akhirnya disetujuinya. Meski Onamba telah menang, tapi perkara masih berlanjut dengan upaya hukum.

Odih kembali mengaku menyetor duit suap kepada Imas sebesar 200 juta inuk pengurusan agar PT Oenamba kembali dimenangkan dalam putusan sidang kasasi perkara yang sama di Mahkamah Agung. Namun, suap terakhir ini digagalkan KPK yang menangkap tangan Imas dan Odih saat serah terima duit Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, 30 Juli 2011.

Kini, atas perbuatannya, Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."KPK tentu akan mengembangkan kasus ini," pungkas Johan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Serahkan Nasib Kades Pada DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler